DPR RI Dorong Penerapan Wajib Belajar 13 Tahun Lewat RUU Sisdiknas
Komisi X DPR RI mendorong penerapan program wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dilansir dari Detikcom pada Jumat (10/7/2026), langkah ini diambil menyusul catatan bahwa rata-rata lama sekolah di Indonesia saat ini baru mencapai 8,9 tahun atau setara kelas tiga SMP, meskipun angka harapan lama sekolah telah menyentuh 13,21 tahun. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menjelaskan bahwa ketimpangan antara rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah tersebut diupayakan untuk dipersempit melalui kebijakan baru ini.
"Kami di Komisi X DPR RI mendorong penerapan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang PAUD, di mana setiap anak wajib mengikuti pendidikan PAUD," sampaikan Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI.
Dalam menyusun regulasi ini, Komisi X DPR RI terus menjaring aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan bidang PAUD guna mengatasi sejumlah tantangan pengelolaan, seperti sistem perizinan tunggal, penguatan kualifikasi dan kesejahteraan guru, perluasan akses di wilayah 3T, serta dominasi lembaga swasta yang mencapai 97 persen. "Diharapkan RUU Sisdiknas ini dapat menjadi jembatan agar PAUD menjadi bagian dari pendidikan formal yang strategis, dengan dukungan anggaran dan tata kelola yang memadai, demi pemerataan dan peningkatan layanan PAUD di seluruh Indonesia," tegas Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI.
Sistematika RUU Sisdiknas terbaru ini dilaporkan terdiri dari 16 BAB dan 225 Pasal yang disusun menggunakan metode kodifikasi untuk menggabungkan seluruh peraturan terkait ke dalam satu dokumen hukum yang terstruktur.