Polisi Sita Emas dan Uang Rp476 Miliar dari Rumah Jampidsus
Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai total Rp476 miliar dari rumah pribadi Jampidsus Febri Ardiansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, terkait penyidikan tiga kasus korupsi.
Dilansir dari Detikcom, penggeledahan tersebut menyasar dugaan kasus korupsi komoditas batu bara di PLN yang memicu pemadaman listrik di Sumatera, serta kasus korupsi di ASABRI dan Krakatau Steel. Perkara yang diusut meliputi dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Jampidsus Febri Ardiansyah membenarkan status kepemilikan rumah yang digeledah oleh aparat kepolisian tersebut sebagai properti pribadinya dan menegaskan aset di dalamnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," kata Febri saat jumpa pers di gedung Bundar, Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Febri kemudian menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di kediamannya memiliki pemilik serta peruntukan kegiatan yang jelas.
"Dan mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya," beber Febri.
Ia juga menambahkan bahwa proses pembuktian pertanggungjawaban seluruh aset tersebut akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Kemudian ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sesuai prosedur hukum," tambahnya.
Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkapkan rincian jenis mata uang serta jumlah total nilai taksiran dari seluruh barang bukti yang tersimpan di dalam brankas.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," kata Totok di Perumahan Bogor Golf Hijau, Kamis (9/7).
Pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa seluruh rangkaian penegakan hukum ini dijalankan demi memenuhi arahan langsung dari kepala negara terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Budi menambahkan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan secara serempak di beberapa titik lokasi terpisah guna mengumpulkan alat bukti.
"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujarnya.