Satpol PP Kabupaten Bogor Bongkar 15 Bangunan Liar di Sukaraja
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan belasan bangunan yang berdiri di atas trotoar dan saluran air di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penertiban dilakukan sejak Kamis (9/7) hingga Jumat (10/7/2026) pagi demi menegakkan aturan izin ketertiban umum.
Dilansir dari Detikcom, tindakan tegas berupa pembongkaran ini menyasar pada bangunan semi permanen, termasuk warung-warung makan dan tempat usaha milik pedagang. Sebelum petugas membongkar paksa, para pemilik bangunan sebenarnya telah diimbau untuk membongkar properti mereka secara mandiri, sehingga proses penertiban di lapangan dapat berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan.
Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, memberikan rincian bahwa proses pembersihan area publik tersebut berhasil menjaring belasan titik bangunan.
"Untuk jumlah bangunan yang dibongkar atau ditertibkan ada 15 bangunan," kata Rhama, Jumat (10/7/2026).
Operasi penertiban ini dipastikan akan terus bergulir di sepanjang jalur Jalan Raya Jakarta-Bogor. Saat ini, dinas teknis terkait masih melakukan penyisiran dan pendataan lebih lanjut terhadap bangunan-bangunan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.
"Untuk bangunan yang berdiri di atas saluran air dan yang terindikasi belum memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) akan dilakukan pendataan oleh dinas teknis," jelas Rhama.
Langkah pendataan tersebut menjadi dasar untuk tindakan penertiban selanjutnya agar fungsi drainase dan hak pejalan kaki di trotoar dapat sepenuhnya dikembalikan.
"Kegiatan penertiban berjalan lancar dan kondusif," pungkas Rhama.