KKP Segel Usaha Penangkaran Arwana Ilegal di Pekanbaru

Share

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel usaha pengembangbiakan ikan Arwana milik PT AWL di Pekanbaru, Riau, pada Rabu (8/7), lantaran memelihara ratusan ekor spesies dilindungi tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi, dilansir dari Detik Finance.

Penyegelan tersebut menyasar komoditas perikanan yang masuk dalam kategori dilindungi serta terdaftar dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Penegasan mengenai langkah hukum ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, sebagai bentuk komitmen kementeriannya.

"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita," ujar Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP.

Pemeriksaan mendalam yang dilakukan petugas di lapangan mengungkap keberadaan ribuan ekor ikan dari berbagai jenis pada puluhan kolam dan akuarium aktif.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Sahono Budianto, merinci bahwa dari 66 kolam aktif dan akuarium yang diperiksa, ditemukan 2.914 ekor ikan Arwana, yang terdiri atas 2.643 ekor Arwana Silver Brazil, 190 ekor Arwana Super Red, dan 81 ekor Arwana Golden.

"Dari total temuan tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Sayangnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI)," tutur Sahono Budianto, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan.

Pelanggaran ini membuat PT AWL terancam jeratan sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.

Merespons tindakan penertiban ini, Direktur PT AWL bersikap kooperatif dengan menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi sanksi dan berkomitmen segera melengkapi seluruh dokumen perizinan berusaha sebelum kembali beroperasi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author