Pekerja Terkena PHK Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Share

Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengajukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebelum memasuki usia pensiun. Dilansir dari Bloomberg Technoz, proses pengajuan klaim ini dapat dilakukan melalui sistem online maupun langsung di kantor cabang terdekat. JHT sendiri merupakan program perlindungan sosial yang memberikan manfaat berupa akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya.

Dana tersebut diperuntukkan bagi peserta yang memenuhi ketentuan pencairan, termasuk mereka yang terdampak PHK. Peserta yang ingin mencairkan saldo JHT setelah mengalami PHK wajib menyiapkan sejumlah berkas utama. Dokumen tersebut meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk fisik atau digital, KTP atau identitas resmi lain, serta Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, siapkan pula buku tabungan atas nama peserta yang bersangkutan dan NPWP bagi yang memenuhi ketentuan perpajakan. Peserta juga harus menyertakan bukti pemutusan hubungan kerja resmi seperti surat PHK, surat pengalaman kerja, perjanjian berakhirnya hubungan kerja, atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Cara Klaim JHT secara Online

Langkah pertama pengajuan online adalah masuk ke portal layanan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, pengusul harus mengisi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan secara benar.

Proses berlanjut dengan mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan dan melakukan konfirmasi data pengajuan. Peserta kemudian tinggal menunggu jadwal verifikasi melalui wawancara video yang dikirim via email. Jika verifikasi selesai dan disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening.

Cara Klaim JHT di Kantor Cabang

Mekanisme pencairan saldo tidak hanya terbatas secara digital lewat internet. Peserta yang mengalami kendala atau lebih memilih jalur tatap muka juga bisa mengajukan klaim secara langsung dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author