Kementerian ESDM Pastikan Diskon LNG Industri Tidak Kurangi PNBP
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kebijakan pemangkasan harga gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi US$13 per MMBtu tidak akan memotong setoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor hulu minyak dan gas bumi.
Kebijakan penurunan harga dari posisi sebelumnya yang sempat menyentuh US$23 per MMBtu ini diterapkan melalui efisiensi menyeluruh dari rantai pasok hulu hingga hilir, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz pada Jumat (10/7/2026).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan di Karawang pada Kamis (9/7/2026) bahwa langkah penekanan biaya operasional tersebut mencakup lini hulu migas, transmisi, hingga proses distribusi ke konsumen.
"Intinya memberikan industri bisa kuat dan bertahan, tetapi untuk negara juga tidak mengurangi dari sisi [setoran PNBP dari industri] hulunya ya," kata Laode Sulaeman, Dirjen Migas Kementerian ESDM.
Pemerintah menetapkan harga penyesuaian ini berlaku secara berkala dari tanggal pengumuman oleh Menteri ESDM pada 29 Juni 2026 hingga akhir tahun.
"Ya tentu, itu sudah harus berlaku ya. Sesuai yang diumumkan oleh Pak Menteri. Itu sampai dengan 31 Desember 2026, penyesuaian itu ya karena ini kan kita perhitungannya itu per tahun," ungkap Laode Sulaeman, Dirjen Migas Kementerian ESDM.
Merespons regulasi tersebut, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) menyatakan kesiapan penuh untuk mengimplementasikan harga baru melalui optimalisasi biaya operasional dan seluruh rantai pasok infrastruktur niaga gas.
"Dengan mekanisme ini, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional di seluruh rantai pasok, sehingga manfaatnya dapat diteruskan kepada pelanggan industri," kata Fajriyah Usman, Corporate Secretary PGN pada Rabu (1/7/2026).
Fajriyah menambahkan bahwa fluktuasi harga LNG sebelumnya dipengaruhi oleh dinamika pasar energi global serta penurunan volume produksi domestik, yang membutuhkan biaya tambahan komparatif dibanding gas pipa.
"Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, perseroan senantiasa melakukan koordinasi secara aktif dengan regulator dan stakeholders terkait serta menyelaraskan kebijakan komersial perseroan dengan kebijakan pemerintah," tegas Fajriyah Usman, Corporate Secretary PGN.
Manajemen PGN mengklaim operasional tidak terganggu oleh penyesuaian ini, sementara kalkulasi dampak finansial masih menunggu regulasi pelaksanaan lebih lanjut.
"Untuk dampak lainnya, termasuk kondisi keuangan perseroan, akan dilakukan kajian/analisis sesuai dengan peraturan pelaksanaan yang akan ditetapkan pemerintah. Perseroan tetap berkomitmen untuk terus menjaga kinerja konsolidasian perusahaan secara optimal," kata Fajriyah Usman, Corporate Secretary PGN.
Secara spesifik, fasilitas diskon harga LNG ini dialokasikan khusus bagi sektor industri non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di wilayah Jawa bagian barat yang mengalami kendala penurunan pasokan gas pipa.
"Jadi kebijakan penetapan harga LNG sebesar US$13/MMBtu ini enggak berlaku untuk seluruh industri ya. Hanya untuk secara spesifik untuk industri non-HGBT yang terdampak oleh penurunan pasokan gas pipa, khususnya di wilayah Jawa bagian barat," kata Dwi Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM pada Selasa (30/6/2026).
Pemerintah menyatakan seluruh komponen pemangkasan tarif dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) hingga hilir telah disepakati bersama demi menjaga daya saing industri padat karya dan orientasi ekspor.
"Jadi seperti yang disampaikan Pak Menteri kemarin, komponen penurunannya itu dari hulu ke hilirnya akan ada penyesuaian. Dari pusatnya, dari KKKS [kontraktor kontrak kerja sama], kemudian dari PGN, dan dari hilirnya juga. Sudah disepakati bersama," ucap Dwi Anggia, Juru Bicara Kementerian ESDM.
Sebagai data pembanding, Kementerian Keuangan mencatat PNBP dari sektor minyak dan gas bumi hingga Februari 2026 berada di angka Rp11,1 triliun atau mencatatkan penurunan performa.
"Kalau untuk [PNBP dari] SDA migas, ada kontraksi 36,3% karena ada penurunan ICP dan lifting," terang Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan pada Rabu (11/3/2026).