SETARA Institute Soroti Penjagaan Rumah Jaksa oleh Anggota TNI
SETARA Institute menyoroti langkah pelibatan personel TNI untuk menjaga kediaman seorang jaksa ketika tim Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya hendak melakukan penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi batu bara. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai tindakan penjagaan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap negara jika bertujuan untuk melindungi oknum yang diduga terlibat dalam perkara korupsi. "Maka yang sedang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor," kata Hendardi dalam keterangannya, Kamis (9/7).
Hendardi menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak ada satu pun regulasi yang memberikan wewenang kepada anggota TNI untuk menghalangi tindakan penyidikan ataupun penggeledahan hukum sipil.
"Korupsi adalah extraordinary crime yang menggerogoti sendi-sendi negara. Ketika aparat bersenjata justru digunakan untuk mengamankan kepentingan pelaku korupsi, maka ancaman yang dihadapi bukan lagi semata korupsi, tetapi kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif negara," tutur Hendardi. Menurutnya, penempatan personel militer dalam pengamanan perkara sipil ini mengindikasikan adanya perluasan peran militer di ranah non-pertahanan.
"Alih-alih memperkuat tata kelola pemerintahan, ekspansi peran tersebut justru menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan, konflik yurisdiksi, dan penggunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas pertahanan," papar Hendardi. Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan batas fungsi antara penegakan hukum sipil dan pertahanan negara berisiko memicu intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Dugaan penghalangan penyidikan perkara korupsi ini menjadi bukti nyata bahwa kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil dapat berujung pada penyalahgunaan institusi militer untuk mengintervensi proses hukum," sambung Hendardi. Oleh sebab itu, SETARA Institute mendesak pemerintah beserta DPR mengevaluasi penempatan TNI di ruang sipil dan meminta Presiden mengambil tindakan tegas terhadap Panglima TNI. "Presiden harus bertanggung jawab dan segera turun tangan dengan memerintahkan Panglima TNI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, serta memastikan setiap anggota yang terbukti menghalangi proses hukum dikenai sanksi pidana maupun disiplin secara tegas," ungkap Hendardi.
Merespons kritik tersebut, Markas Besar TNI menyatakan bahwa pengawalan personel di kediaman jaksa tersebut berjalan atas dasar permohonan resmi dari institusi Kejaksaan Agung.
"Terkait pengamanan jaksa, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya. Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," ujar Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7). Mengenai aktivitas penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian di wilayah Jakarta dan Bogor pada Rabu (8/7) hingga Kamis (9/7) dini hari, pihak TNI menegaskan hal itu merupakan ranah yang terpisah. "Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," jelas Nas.
Berdasarkan laporan kumparan.com, salah satu lokasi penggeledahan oleh Kortastipikor Polri bertempat di kediaman seorang jaksa di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, dengan pengawalan dari sejumlah personel TNI di lokasi.