KPK Sita Uang Dolar Singapura Kasus Suap Bupati Kuansing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang pecahan dolar Singapura dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Uang tersebut disinyalir merupakan bagian dari dana yang sempat dikembalikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Suhardiman Amby kini telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap, seperti dilansir dari Detikcom pada Kamis (9/7/2026). Dirinya diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar demi memuluskan pemilihan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
Penyidik KPK menemukan indikasi bahwa Suhardiman juga sempat menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Jabatan Plt tersebut diemban Suhardiman setelah Bupati sebelumnya, Andi Putra, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2021.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka meliputi Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT MIC Ardiles.
KPK membeberkan adanya dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani. Aliran dana tersebut diduga bertujuan untuk mengurus proses alih fungsi hutan yang izinnya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), sedangkan pemerintah daerah hanya berwenang menerbitkan rekomendasi teknis.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi mengenai pertemuannya dengan Suhardiman Amby yang berlangsung pada 2 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa pertemuan audiensi tersebut berjalan secara terbuka.
"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli Antoni.
Raja Juli mengisahkan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop yang tersembunyi di dalam map setelah agenda audiensi selesai. Mengetahui hal itu, ia segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan barang tersebut.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli Antoni.
Ajudan Menhut kemudian menyerahkan kembali amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring OTT KPK. Raja Juli juga menunjukkan bukti tanda terima serta dokumentasi foto proses pengembalian tersebut.
"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto.
Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," kata Sekjen PSI tersebut.
Raja Juli kemudian membuat laporan resmi terkait dugaan gratifikasi tersebut ke KPK pada Jumat (3/7/2026). Langkah pelaporan ini sempat menuai tanda tanya dari anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, yang menilai bahwa barang dugaan gratifikasi semestinya langsung diserahkan ke KPK sejak awal.
"Jadi pejabat yang terkait itu harusnya menyerahkannya kepada KPK sebelum 30 hari. Karena itu, ada tenggang waktu, itu kan harusnya kan ke KPK bukan ke yang bersangkutan. Oleh karena itu, ini yang tentunya perlu ada klarifikasi," ujar Firman Soebagyo.
KPK Sita Ribuan Dolar Singapura dari Saksi
Merespons laporan dari pihak Kemenhut, KPK menyatakan akan melakukan analisis mendalam terlebih dahulu. Lembaga tersebut mengingatkan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana yang ada.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa uang di dalam amplop yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut tersebut merupakan mata uang dolar Singapura. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, sebagai saksi.
Juprizal ditengarai mengetahui perihal pengumpulan uang dari KUD untuk pengurusan alih fungsi hutan. Total uang yang disita petugas mencapai SGD 12.000 atau berkisar Rp 168 juta, ditambah uang tunai senilai puluhan juta rupiah dari saksi lain.
"Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD (Fahdiansyah) sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," kata Budi Prasetyo.
Penyidik KPK telah mencecar Juprizal terkait mekanisme permohonan alih fungsi hutan lindung di wilayah Kuansing. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik juga mendalami keterangan saksi mengenai kasus suap lelang jabatan Sekretaris Daerah yang menjerat sang Bupati.
"Dalam pemeriksaan tersebut penyidik melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi. Kemudian, penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan," ujar Budi Prasetyo.