Harga Emas Antam Merosot ke Level Rp2,633 Juta per Gram
Harga emas hari ini dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menetap di level Rp2.633.000 per gram pada Jumat, 10 Juli 2026. Data resmi dari Logam Mulia menunjukkan harga tersebut mengalami penurunan sebesar Rp8.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.
Tren penurunan ini memperpanjang catatan koreksi instrumen investasi aman (safe haven) di pasar domestik selama beberapa hari terakhir. Penurunan beruntun ini menjadi perhatian serius bagi pelaku pasar yang memantau pergerakan harga komoditas.
Penurunan harga acuan emas batangan ini otomatis mengubah seluruh daftar harga pecahan yang tersedia di butik Logam Mulia. Nilai transaksi riil di masyarakat bervariasi bergantung pada ukuran berat batang emas yang dibeli.
Tabel Perbandingan Harga Pecahan Emas
Masyarakat dapat melihat rincian harga emas Antam untuk berbagai ukuran mulai dari pecahan terkecil hingga terbesar sebagai berikut:
| Ukuran Pecahan | Harga Jual (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | – |
| 1 gram | 2.633.000 |
| 2 gram | – |
| 5 gram | – |
| 10 gram | – |
| 100 gram | – |
| 1.000 gram | – |
Faktor Global dan Domestik Pemicu Penurunan
Penurunan nilai logam mulia dalam negeri ini sejalan dengan kondisi pasar finansial internasional yang menekan aset komoditas. Dinamika tersebut langsung berdampak pada harga perdagangan di tingkat lokal.
Penyebab Harga Emas Dunia Turun Hari Ini
Faktor utama pergerakan ini berasal dari penurunan harga emas dunia di pasar spot yang ditutup merosot 0,72 persen ke level US$4.076,1 per troy ons. Koreksi internasional tersebut mencatatkan pelemahan tiga hari berturut-turut dengan total akumulasi penurunan mencapai 2,26 persen.
Dampak Akumulasi Pelemahan Tiga Hari Beruntun
Di pasar domestik, emas antam turun selama tiga hari beruntun dengan total penurunan mencapai Rp37.000 per gram. Pada perdagangan Rabu lalu, harga komoditas ini juga sempat terkoreksi sebesar Rp14.000 ke level Rp2.641.000 per gram sebelum kembali turun hari ini.
Ketentuan Pajak dan Perhitungan Keuntungan
Konsumen yang melakukan transaksi perdagangan emas wajib memperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Aturan ini membedakan potongan biaya berdasarkan kepemilikan dokumen perpajakan resmi.
Potongan Pajak Beli Emas Antam Berapa
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemilik NPWP. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi sebesar 0,5 persen.
Cara Hitung Buyback Emas dan Pajaknya
Harga buyback atau pembelian kembali oleh Logam Mulia saat ini berada di level Rp2.383.000 per gram setelah turun Rp10.000. Kondisi ini menciptakan selisih atau beda harga jual dan harga beli emas (spread) sebesar Rp250.000 per gram.
Untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, pemerintah mengenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak tersebut akan langsung diambil dari total nilai pembayaran yang diterima oleh masyarakat.
Kinerja Historis Sebagai Investasi Jangka Panjang
Meski mengalami koreksi dalam jangka pendek, emas batangan dinilai masih mencatatkan performa positif jika dilihat dalam rentang waktu yang lebih luas. Data historis menunjukkan instrumen ini masih mencatatkan pertumbuhan sepanjang tahun berjalan.
Emas tetap menjadi pilihan populer untuk investasi emas jangka panjang karena sifatnya yang mampu melawan inflasi. Dibandingkan dengan harga pada 1 Januari 2026 yang tercatat sebesar Rp2.488.000 per gram, harga emas Antam secara akumulatif masih menguat sebesar 7,31 persen.
Sebagai informasi tambahan, pergerakan harga saat ini masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa atau All Time High (ATH). Rekor tertinggi emas Antam tersebut pernah menyentuh level Rp3.168.000 per gram yang terjadi pada 29 Januari 2026.
Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah.