Taylor Swift Menangkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta Puisi Ordinary Citizen

Share

Penyanyi Taylor Swift memenangkan kasus dugaan pelanggaran hak cipta melawan penyair Kimberly Marasco setelah Hakim Distrik AS Aileen M. Cannon menolak gugatan tersebut pada Kamis (9/7/2026), dilansir dari Detikcom via E! News.

Gugatan ditolak karena materi ide dasar, tema, metafora, kata terisolasi, dan frasa pendek dari puisi Marasco berjudul Ordinary Citizen yang dituduh ditiru dalam lagu The Man bukanlah ekspresi terlindungi hukum. Pengadilan menegaskan Marasco gagal membuktikan adanya penjiplakan langsung, akses, hingga kemiripan substansial.

Pengacara Taylor Swift, Douglas Baldridge, memberikan respons tegas atas tuntutan hukum yang menyerang kliennya tersebut.

"Klaim penggugat, seperti dalam gugatan terakhirnya, tidak masuk akal dan tidak berdasar secara hukum," tegas Douglas Baldridge, Tim Kuasa Hukum Taylor Swift.

Gugatan ini dipicu klaim kemiripan lirik lagu milik Swift dengan salah satu baris puisi milik Marasco.

"Aku sangat muak berlari secepat yang aku bisa / Bertanya-tanya apakah aku akan sampai lebih cepat jika aku seorang pria," bernyanyi Taylor Swift, Penyanyi.

Baris lirik tersebut dinilai memiliki kemiripan makna oleh pihak penggugat dalam karya tertulisnya.

"Aku tertinggal / Kau billing itu kata-katanya melawan kata-kataku," bunyi baris puisi Kimberly Marasco, Penyair.

Melalui putusan hakim tersebut, Marasco dinyatakan tidak dapat lagi mengajukan gugatan serupa di masa mendatang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author