Kejagung Minta Publik Tak Bangun Opini Liar Kasus Korupsi BUMN
Kejaksaan Agung meminta masyarakat tidak berspekulasi atau membangun opini liar di media sosial terkait pengusutan tiga kasus dugaan korupsi besar yang tengah disidik oleh kepolisian. Imbauan tersebut disampaikan menyusul rangkaian penggeledahan oleh Polri di sejumlah tempat pada Kamis (9/7/2026).
Penegasan ini disampaikan agar publik mempercayakan seluruh penanganan hukum kepada aparat berwenang yang bekerja berdasarkan bukti-bukti sah.
"Kami mengimbau publik tidak membangun kesimpulan, maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan infornasi yang berkembang di media massa atau media sosial," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Anang menyatakan bahwa Kejaksaan Agung mendukung penuh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dalam menegakkan hukum secara akuntabel.
"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transaparan dan akuntabel oleh seluruh aparat penegek hukum sesuai kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Sebelum imbauan tersebut dikeluarkan, tim gabungan Polri melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, seperti kafe de'Clan di Cipete dan sebuah rumah mewah di Sentul, serta menyita emas batangan hingga uang tunai ratusan miliar rupiah. Penanganan perkara ini dilakukan melalui kolaborasi lintas satuan di kepolisian.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujar Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian merinci objek perkara yang menjadi fokus dalam penyelidikan bersama tersebut, terutama yang melibatkan oknum penyelenggara negara.
"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon.
Selain perkara Asabri dan Jiwasraya, penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dalam urusan piutang antarperusahaan.
"Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon.
Sampai saat ini, kepolisian belum menetapkan nama-nama tersangka di balik sangkaan pelanggaran pasal penyuapan, pemerasan, dan pencucian uang tersebut. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh rangkaian pengusutan ini mendapatkan perhatian langsung dari pihak istana.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Upaya pengumpulan barang bukti secara masif dilakukan di beberapa tempat penukaran uang dan tempat hiburan untuk mendalami aliran dana terkait blackout listrik di Sumatera serta korupsi di tubuh BUMN.
"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum di lapangan murni ditujukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.