Kementerian PU Godok Sanksi Denda Administrasi bagi BUJT Melanggar SPM Tol

Share

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah merampungkan rancangan Peraturan Menteri PU mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol. Regulasi ini bakal memuat sanksi tegas berupa denda administratif bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang lalai memenuhi standar tersebut.

Langkah penertiban ini juga mencakup sanksi lain seperti teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, hingga pembatalan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Aturan baru ini ditargetkan dapat diundangkan pada pekan ketiga Oktober 2026, seperti dilansir dari Detik Finance.

Dirjen Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar, menjelaskan bahwa perolehan dari denda administratif tersebut nantinya akan disetor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Mekanisme penarikan denda sebagai PNBP tersebut memerlukan persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan. Pihak Kementerian PU sendiri telah melayangkan surat permohonan izin prinsip sejak tanggal 4 Juni 2026.

"Selagi prinsip PNBP ditelahkan oleh Kementerian Keuangan, proses akan dilanjutkan dengan harmonisasi kembali bersama Kementerian Hukum dan ditargetkan dapat diundangkan melalui Peraturan Menteri pada Minggu ke-3 8 Oktober 2026," ujar Roy dalam RDP Panja dengan Komisi V DPR RI, Kamis (9/7/2026).

Rancangan regulasi ini membawa sejumlah perombakan signifikan jika dibandingkan dengan Permen PU Nomor 16 Tahun 2014 yang saat ini masih berlaku.

Pemerintah merumuskan enam poin perubahan besar guna memperketat pengawasan operasional jalan tol di Indonesia.

1. Perubahan Parameter dan Indikator

Aturan lama dalam Permen PU No. 16 Tahun 2014 memuat 8 substansi dengan 49 indikator pelayanan. Sementara itu, rancangan aturan tahun 2026 menyederhanakannya menjadi 3 parameter namun memperluas cakupan hingga 64 indikator.

2. Penerapan Sanksi Administratif

Regulasi terdahulu belum memuat aturan baku mengenai sanksi administratif bagi pelanggar. Pada rancangan aturan terbaru, opsi sanksi diperketat lewat teguran tertulis, penundaan kenaikan tarif, denda finansial, hingga pencabutan hak kelola lewat pembatalan PPJT.

3. Pengetatan Uji Kekesatan dan Ketidakrataan Jalan

Frekuensi pengujian kelaikan jalan tol ditingkatkan demi memastikan keselamatan berkendara. Jika sebelumnya pengujian kekesatan dan ketidakrataan aspal hanya dilakukan sekali setahun, kini diperketat menjadi maksimal 3 bulan sekali atau 4 kali dalam setahun.

4. Penguatan Fasilitas Keamanan dan CCTV

Aturan pemasangan kamera pengawas kini diwajibkan secara spesifik. Kamera CCTV harus terpasang dengan jarak setiap 500 meter untuk tol dalam kota dan setiap 1 kilometer untuk tol antarkota. Unit darurat seperti ambulans, mobil derek, tim penyelamat, dan PJR kini diintegrasikan sebagai bagian dari prasarana keselamatan utama.

5. Penyediaan Fasilitas SPKLU

Aspek keberlanjutan lingkungan mulai diakomodasi dalam standar pelayanan jalan tol. Aturan baru mewajibkan penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di jalur tol sesuai dengan tingkat kebutuhan pengguna.

6. Peningkatan Fasilitas Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP)

Fasilitas pada rest area kini diperluas untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan publik. Badan usaha diwajibkan menambah fasilitas penunjang seperti tempat ibadah, klinik kesehatan, ruang laktasi, serta sistem pengelolaan sampah dan limbah yang terstruktur.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author