Kejagung Ungkap Dua Pengiriman Logam Tanah Jarang Ilegal Lolos Ekspor
Kejaksaan Agung mengungkap dua pengiriman mineral logam tanah jarang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Putraprima Mineral Mandiri telah lolos diekspor ke luar negeri pada Rabu (8/7/2026).
Penyidik saat ini tengah melacak negara tujuan pengiriman komoditas ilegal tersebut setelah mendeteksi adanya manipulasi dokumen muatan. Kasus ini melibatkan rekayasa dokumen yang menyamarkan logam strategis dilarang ekspor menjadi komoditas ilmenit.
"Ada dua pengiriman yang sudah lolos," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pihak kejaksaan masih mendalami rute penyelundupan komoditas tambang nonlogam tersebut untuk menemukan keberadaan dua pengiriman yang telah melewati perbatasan Indonesia.
"Sedang kami telusuri ke mana ekspornya," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Perkara ini mulai terkuak setelah TNI Angkatan Laut mengamankan 15 kontainer berisi 390 ton tanah kaya kandungan logam tanah jarang di Batam. Guna mengelabui petugas, PT Putraprima Mineral Mandiri mendaftarkan muatan tersebut sebagai ilmenit yang merupakan sisa hasil tambang timah.
"Jadi ilmenit itu adalah tanah ikutan dari tambang timah. Itu diekspornya sebagai ilmenit," jelas Syarief Sulaeman Nahdi.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni IS dari PT Putraprima Mineral Mandiri, GP selaku pejabat PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang. Tersangka IS diduga meminta GP memalsukan hasil uji laboratorium, sementara JK meloloskan dokumen ekspor meski mengetahui pelanggaran tersebut.
"JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor. Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut," kata Syarief Sulaeman Nahdi.
Kejaksaan Agung saat ini terus melakukan pendalaman guna menghitung total kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas ekspor ilegal ini.