Mendagri Larang Pemda Rumahkan PPPK Akibat Kendala Fiskal
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang pemerintah daerah merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena kendala keuangan anggaran daerah. Instruksi ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026), seiring langkah kementerian mendata daerah yang mengalami kesulitan kapasitas fiskal.
Pendataan tersebut dilakukan guna memetakan wilayah yang kesulitan membayar gaji pegawai. Seperti dilansir dari Detikcom, Tito mendorong agar seluruh kepala daerah melakukan efisiensi anggaran dan memeriksa kembali rincian pengeluaran keuangan secara detail.
"Jadi, pertama, kita mendata daerah-daerah mana yang kira-kira kapasitas fiskalnya memang agak sulit, ya. Yang kita minta daerah-daerah melakukan efisiensi dulu. Karena apa? Saya menghormati para kepala daerah, tapi saya mohon teman-teman kepala daerah juga betul-betul mengecek anggarannya," kata Tito kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Mendagri menilai sebagian kepala daerah, terutama yang baru menjabat, tidak memahami secara rinci susunan anggaran karena penyusunan yang dilakukan oleh bawahan dianggap tidak mengalami pengurangan Transfer ke Daerah (TKD).
"Nah, kadang-kadang dibuat oleh bawahan, Bappeda atau Sekda, itu dibuat reguler seperti biasa, seperti tidak ada berkurangnya TKD (transfer ke daerah). Nah, itu kan diharapkan melakukan efisiensi-efisiensi," ucap Tito.
Pengalihan hasil efisiensi anggaran tersebut diproyeksikan dapat menjadi solusi jangka pendek untuk memenuhi hak pembayaran gaji para tenaga PPPK.
"Nah, ini sebetulnya harapan kita, langkah jangka pendeknya itu yang hasil efisiensi dipakai untuk di antaranya membayar PPPK. Jangan langsung terima laporan dari bawahan 'Pak, uang kita nggak cukup, gini gini gini.' Entar dulu," imbuhnya.
Kementerian Dalam Negeri juga berencana menurunkan tim khusus ke daerah untuk memverifikasi efisiensi pengeluaran. Pemerintah pusat akan mengusulkan percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Menteri Keuangan bagi daerah yang benar-benar kesulitan.
"Kalau ada DBH-nya ya kita akan usulkan kepada Menteri Keuangan, ya, untuk supaya diberikan prioritas daerah-daerah tersebut yang sudah kapasitas fiskalnya susah untuk membayar PPPK misalnya, maka diberikan prioritas untuk DBH-nya disalurkan secepatnya," ujar dia.
Langkah tegas ini diambil demi menjaga stabilitas tenaga kerja di daerah agar kebijakan keuangan daerah tidak memicu pertambahan angka pengangguran baru.
"Prinsip dasarnya tidak boleh ada merumahkan PPPK. Iya, supaya nggak nambah pengangguran," tegas dia.