Mahkamah Agung Korsel Perkuat Vonis Tujuh Tahun Penjara Yoon Suk Yeol

Share

Mahkamah Agung Korea Selatan memperkuat vonis hukuman tujuh tahun penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tindakan pidana terkait deklarasi darurat militer singkat pada akhir tahun 2024 serta kekacauan politik yang ditimbulkannya pada Kamis (9/7/2026). Keputusan final ini diambil setelah Mahkamah Agung memeriksa serangkaian pelanggaran hukum yang dilakukan Yoon menjelang pengumuman darurat militer tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Mantan pemimpin negara yang telah dimakzulkan dan dicopot dari jabatannya itu kini resmi tetap berada di dalam tahanan. Kasus pidana ini mencakup tuduhan bahwa Yoon menghalangi pembahasan kabinet dengan hanya mengumpulkan menteri pilihan, memalsukan tanda tangan Perdana Menteri pada dekrit darurat militer, menyebarkan siaran pers menyesatkan kepada media asing, hingga memerintahkan penghapusan catatan telepon militer rahasia.

Selain perkara dengan hukuman tujuh tahun penjara ini, Yoon juga baru saja mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus terpisah terkait dakwaan memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang sama.

Proses hukum perkara ini sebelumnya bermula dari pengadilan tingkat rendah yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada Januari lalu, sebelum akhirnya pengadilan banding menaikkan masa hukuman menjadi tujuh tahun penjara pada April setelah memperkuat putusan bersalah tersebut. Langkah kasasi kemudian ditempuh oleh pihak jaksa yang awalnya menuntut hukuman 10 tahun penjara, bersamaan dengan permohonan banding dari pihak Yoon, hingga akhirnya bermuara pada keputusan tertinggi di tingkat Mahkamah Agung.

"Semua banding ditolak," kata hakim Mahkamah Agung Korsel dalam putusan yang disiarkan televisi pada Kamis (9/7) waktu setempat. Lembaga peradilan tertinggi di Korea Selatan tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan serta putusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat rendah sebelumnya sudah tepat dan berkekuatan hukum tetap.

"tidak mengandung kesalahan", ujar hakim Mahkamah Agung Korsel dalam putusannya. Pihak penasihat hukum dari mantan kepala negara tersebut langsung memberikan respons resmi tak lama setelah persidangan pembacaan putusan kasasi tersebut selesai disiarkan. "penyesalan mendalam", kata tim kuasa hukum Yoon.

Pihak pengacara juga melemparkan kritik terhadap jalannya pengambilan keputusan final oleh para hakim agung dalam perkara pidana tersebut.

"tanpa pertimbangan yang cukup", kata tim kuasa hukum Yoon menuduh Mahkamah Agung.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author