Komisi III DPR Soroti Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan akademisi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di kompleks Senayan, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026).
Dilansir dari Detikcom, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti adanya celah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam rancangan regulasi baru tersebut. Langkah mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat ini dinilai penting karena pembentukan undang-undang ini dimulai sepenuhnya dari awal.
"Kami ingin berikhtiar agar sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar keterangannya, didengar aspirasinya terkait perampasan aset ini. Sebagaimana kita tahu UU Perampasan aset ini adalah sesuatu yang baru, akan menjadi sesuatu yang benar-benar baru bagi kita, berbeda dengan penyusunan dengan UU lainnya seperti KUHAP, KUHP, UU Polri, di mana kita hanya mengubah UU, tapi ini kita membentuk dari awal," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut mengakui bahwa perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset masih terus bergulir di tengah publik, khususnya terkait potensi penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, pengesahan undang-undang ini dinilai tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
"Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan, kami menampung terus masukan ya, ada sebagian besar kita memang semangat, cuma memang ada yang juga ingatkan agar hati-hati dalam susun undang-undang ini agar tidak tergesa-gesa karena jangan sampai memberi celah tehadap timbulnya abuse of power," ucap Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan pentingnya komitmen bersama agar para aparat penegak hukum yang nantinya menjalankan undang-undang ini dapat terhindar dari praktik penyalahgunaan kekuasaan.
"Kita tahu yang akan laksanakan undang-undang ini adalah penegak hukum, dan kita juga sedang berikhtiar agar penegak hukum kita bersih dari abuse of power, bersih dari penyalahgunaan kekuasaan," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Penyusunan redaksi undang-undang tersebut diharapkan dapat dirumuskan secara mendetail demi mencegah regulasi ini dimanfaatkan sebagai instrumen politik oleh pihak tertentu.
"Jangan sampai maksud kita baik, tapi justru dijadikan alat, bisa alat politik, alat oknum penegak hukum, dsb, karena itu undang-undangnya benar benar harus kita bikin sampai ke redaksinya tidak ada potensi untuk timbulnya abuse of power," jelas Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.