Jaksa Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara

Share

Hukuman penjara selama 8,5 tahun kini mengancam Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid, atas kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya yang kerap disebut sebagai jatah preman. Tuntutan pidana tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, pada Kamis (9/7/2026), seperti dilansir dari Detikcom. Selain sang gubernur nonaktif, persidangan ini juga melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan, serta Dani M Nursalam yang bertindak sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa Abdul Wahid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU dalam tuntutan. Bukan hanya hukuman kurungan, pihak penuntut umum juga menuntut pidana denda materiil sebesar Rp 500 juta terhadap terdakwa.

Apabila nominal denda tersebut tidak dilunasi, maka aparatur penegak hukum akan menyita sekaligus melelang harta kekayaan maupun pendapatan terdakwa demi memenuhi kewajiban tersebut. Perkara pidana ini pada awalnya dibongkar oleh KPK melalui operasi penindakan.

Lembaga antirasuah tersebut menemukan dugaan adanya ancaman dari Abdul Wahid kepada para anak buahnya apabila mereka tidak menyetorkan sejumlah uang fee. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan pemerasan itu diduga terjadi dalam tiga kali gelombang setoran yang masing-masing berlangsung pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: abdul wahid korupsi KPK
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author