Tiga Terdakwa Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Didakwa Rugikan Negara Rp 24,5 Miliar

Share

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 24,5 miliar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (9/7/2026).

Dilansir dari Detikcom, rekayasa klaim fiktif tersebut dilakukan sepanjang tahun 2014 hingga 2024 oleh mantan HRD perusahaan swasta sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arinta Shani, bersama dua mantan karyawan bagian verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

Jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa tindakan ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang berujung pada kerugian besar bagi finansial negara.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu saksi Sri Listiani, terdakwa Renu Arinta Shani, dan saksi Sayoko Adi Nugroho yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 24.548.667.498 (24,5 miliar)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan modus operandi yang melibatkan dokumen palsu oleh Renu Arinta serta pembiaran yang disengaja oleh pihak verifikator internal lembaga tersebut.

"Sri Listiani secara tanpa hak meminjamkan dokumen-dokumen pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BP Jamsostek yang telah dibayarkan kepada terdakwa Renu Arinta Shani untuk dijadikan contoh dalam melakukan rekayasa pengajuan klaim jaminan kecelakaan kerja BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024," ujar jaksa.

Aliran dana hasil pencairan ilegal itu dipastikan mengalir langsung ke rekening pribadi masing-masing terdakwa dengan pembagian nominal yang bervariasi.

"Sri Listiani dan saksi Sayoko Adi Nugroho bersama-sama dengan terdakwa Renu Arinta Shani secara tanpa hak menerima hasil pencairan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024 yang telah direkayasa yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap jaksa.

Dari total kerugian tersebut, Renu menerima Rp 16,3 miliar, Sri mendapatkan Rp 5,9 miliar, dan Sayoko mengantongi Rp 1,6 miliar. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author