DPR Minta Pemerintah Kaji Rencana Penambahan Lapisan Tarif Cukai Rokok
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah mengkaji secara mendalam rencana Menteri Keuangan untuk menambah lapisan dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) bagi penanganan produk ilegal. Evaluasi mendalam ini diperlukan agar kebijakan baru tersebut tidak menambah kompleksitas sistem cukai yang sudah ada. Dilansir dari Bloomberg Technoz, Anggota Komisi XI DPR Thoriq Majiddanor menyatakan bahwa penyesuaian tarif harus tetap mengutamakan aspek kesederhanaan administrasi serta efektivitas pengawasan.
Menurutnya, pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan perubahan struktur tarif dalam menekan peredaran produk tanpa izin. "Kami melihat tujuan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak rokok ilegal sebagai langkah yang positif. Namun keberhasilannya tentu tidak bergantung pada struktur tarif semata, melainkan juga efektivitas pengawasan, penegakan hukum, kemudahan kepatuhan, serta pembinaan kepada pelaku usaha," kata Thoriq dalam keterangannya yang dikutip Kamis (9/7/2026).
Thoriq menambahkan bahwa regulasi baru ini jangan sampai menekan keberlangsungan pelaku usaha yang telah patuh. Ia khawatir perubahan aturan yang tidak terukur berisiko memicu pengurangan pekerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
"DPR akan mendorong agar setiap kebijakan transisi dilakukan secara terukur, berbasis data, dan memperhatikan kondisi riil industri dan tenaga kerja yang bergantung pada sektor hasil tembakau," ujarnya. Lebih lanjut, politikus Partai Nasdem tersebut mengingatkan pemerintah agar aturan fiskal ini dapat menciptakan iklim usaha yang adil. Regulasi yang dilahirkan tidak boleh hanya menguntungkan kelompok usaha tertentu.
"Kami memahami adanya kekhawatiran dari sebagian pelaku industri. Industri yang selama ini taat aturan harus tetap mendapatkan kepastian usaha, sementara pada saat yang sama negara perlu memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal," terang Thoriq. Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pembahasan penambahan lapisan tarif CHT untuk tahun fiskal 2026 belum masuk dalam tahapan formal. Kementerian Keuangan sejauh ini baru melakukan diskusi nonformal bersama pihak legislatif.
"Belum [diterapkan Juni ini], saya masih menghadap DPR dulu untuk diskusi. Sudah ngomong di belakang, tapi secara resmi atau official-nya belum," kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (4/6/2026). Pemerintah merancang penambahan lapisan tarif CHT dengan besaran yang lebih murah demi menarik produsen ilegal masuk ke dalam sistem formal yang legal.
Kemenkeu memperkirakan kebocoran penerimaan negara akibat peredaran produk tanpa pita cukai mencapai Rp60 triliun dari total potensi Rp200 triliun. "Dari rokok yang masuk Rp200 triliun, tapi bocornya sekitar 30% atau Rp60 triliun. Let's say, kita cuma dapat separuhnya [ketika menerapkan lapisan CHT baru], mungkin Rp20 triliun-Rp30 triliun bisa didapat itu," kata Purbaya di Kantor Kemenkeu pada April 2026.