MKD DPR Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Korupsi Batu Bara Rp 5 Triliun

Share

Dukungan penuh diberikan oleh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Langkah ini terkait pengusutan dugaan kasus korupsi pemenuhan pasokan batu bara.

Seperti dilansir dari Detikcom, kasus tersebut sempat memicu terjadinya pemadaman listrik total atau blackout di wilayah Sumatera dan sejumlah daerah lain di Indonesia. Dek Gam menyatakan pihak legislatif berada di belakang kepolisian dalam penanganan perkara ini.

"Kami berdiri bersama Kortas Tipikor Mabes Polri dalam langkah berani memberantas mafia dan korupsi di sektor batu bara," kata Dek Gam kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Intervensi dari pihak luar dalam proses penegakan hukum ini turut menjadi perhatian serius. Penegasan diberikan agar seluruh pihak yang terlibat bersiap menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka.

"Kami mengingatkan dengan tegas agar tidak ada pihak mana pun, dengan kekuatan apa pun, yang mencoba mengintervensi atau menghalangi proses hukum ini. Semua yang terlibat harus diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Dampak sosial dari perkara ini dinilai sangat merugikan masyarakat luas, di mana warga di berbagai daerah terpaksa mengalami pemadaman listrik. Sektor keuangan negara juga mengalami pukulan besar akibat tindakan tersebut.

"Perlu diingat, korupsi batubara ini bukan cuma soal kerugian miliaran uang negara, tapi dampaknya nyata: rakyat di berbagai daerah harus menanggung akibatnya lewat pemadaman listrik yang menyengsarakan kehidupan mereka," ujarnya.

Proses hukum terhadap dugaan penyelewengan pasokan batu bara ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kortas Tipikor Polri. Penyelidikan mencakup periode pengadaan yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

Peningkatan status penanganan perkara tersebut mulai diberlakukan sejak awal Juli. Dua perusahaan swasta kini tengah menjadi fokus perhatian penyidik karena diduga kuat melakukan pelanggaran hukum dalam operasional pasokan mereka.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.

Sejumlah metode penyelewengan dalam kasus ini juga mulai teridentifikasi oleh tim penyidik, termasuk pemalsuan dokumen serta ketidaksesuaian volume pasokan. Hal ini berujung pada ketidaksesuaian harga kontrak yang dibayarkan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka secara resmi dalam kasus penyelewengan yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah ini. Pemeriksaan terhadap belasan saksi serta analisis dokumen masih terus berjalan intensif.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author