Kortas Tipikor Polri Usut Korupsi Batu Bara Penyebab Blackout
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menaikkan status dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara pemicu blackout di Sumatera ke tingkat penyidikan sejak Sabtu (4/7/2026). Langkah hukum ini mendapat dukungan penuh dari Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, yang mendesak pengusutan tuntas atas skandal besar tersebut.
Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 5 triliun ini mencakup periode pengadaan tahun 2018 sampai tahun 2026 pada sejumlah PLTU, seperti dilansir dari Detikcom. Penyidik sejauh ini telah memeriksa 16 orang saksi serta menganalisis berbagai dokumen terkait, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa pihak kepolisian mengendus keterlibatan beberapa perusahaan dalam penyimpangan pengadaan ini dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Penyelidikan mendalam mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dua perusahaan spesifik dalam pemenuhan komoditas energi tersebut.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan, modus operandi pelaku meliputi manipulasi dokumen dan kuantitas pasokan batu bara ke PLTU. Hal ini mengakibatkan harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Merespons perkembangan tersebut, Feri Amsari menyatakan bahwa langkah kepolisian sangat penting demi membongkar permainan mafia dalam bisnis energi ini pada Kamis (9/7/2026).
"Tentu saja upaya Polri perlu didukung ya untuk mengungkap skandal blackout ini dan permainannya seperti apa," kata Feri.
Feri menambahkan bahwa sektor bisnis komoditas ini memiliki perputaran dana yang masif, sehingga penegakan hukum tidak boleh dilakukan setengah hati.
"Harus diingat bisnis batu bara itu bisnis besar dan permainan hitamnya begitu besar jadi tidak bisa diungkap setengah-setengah dan itu harus maksimal dilakukan oleh kepolisian," ungkap Feri.
Lebih lanjut, ia meyakini adanya keterlibatan dari para pengambil kebijakan dalam lingkaran kejahatan yang terorganisasi ini.
"Tidak mungkin korupsi tidak melibatkan pembuat kebijakan karena umumnya korupsi tidak bisa dilakukan satu pihak itu sendirian, dia merupakan kejahatan berkelompok yang tentu perlu diungkap seutuh-utuhnya agar kemudian permainan batu bara tidak terulang kembali," ujarnya.