Kortas Tipikor Polri Selidiki Korupsi Batu Bara Penyebab Blackout
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menaikkan kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara pembangkit listrik tenaga uap ke tingkat penyidikan sejak Sabtu, 4 Juli 2026, setelah memicu pemadaman massal di Sumatera dan berbagai wilayah. Langkah cepat kepolisian dalam menangani perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 5 triliun ini mendapat apresiasi dari Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Penurunan daya saing Indonesia akibat pasokan listrik yang tidak stabil menjadi perhatian serius karena dinilai dapat membuat para investor berpikir ulang untuk berinvestasi.
"Kortas Tipikor Polri harus cepat menindaklanjuti ini, karena sekali lagi di tengah ketidakpastian yang kemudian sekarang ini gonjang ganjing ekonomi, daya saing kita jadi turun investor mikir-mikir ada kerawanan," kata Saut Situmorang, Mantan Wakil Ketua KPK pada Kamis, 9 Juli 2026.
Saut menjelaskan bahwa gangguan pada sektor ketenagalistrikan memiliki dampak luas yang tidak terbatas pada bidang ekonomi saja, melainkan juga menyentuh aspek sosial masyarakat. "Makanya harus dihukum berat. Akibat listrik ini kan tidak hanya masalah ekonomi tapi masalah sosial juga, kalau nggak punya energi kan tata kelolanya," ujar Saut Situmorang, Mantan Wakil Ketua KPK.
Kondisi ini juga dikaitkan dengan merosotnya posisi Indonesia dalam IMD World Competitiveness Ranking 2026, di mana peringkat daya saing nasional turun ke urutan 48 dari 70 negara. "Itu pelaku harus dihukum berat sebagaimana kita ketahui IMD World menurunkan ranking kita 48 dari 70 itu menunjukkan negara yang sudah daya saingnya rendah, dengan listrik yang tidak stabil ini menurunkan daya saing keraguan investor dan seterusnya," kata Saut Situmorang, Mantan Wakil Ketua KPK.
Penyelidikan oleh kepolisian mencakup lini masa pengadaan dari tahun 2018 sampai 2026 pada sejumlah PLTU yang terindikasi mengalami penyimpangan. "Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Irjen Totok Suharyanto, Kepala Kortas Tipikor Polri dalam konferensi pers pada Senin, 6 Juli 2026. Pihak berwajib saat ini tengah mendalami keterlibatan dua perusahaan swasta, yakni PT OBP dan PT BRA, yang disinyalir kuat melakukan pelanggaran hukum dalam pemenuhan komoditas tersebut.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Irjen Totok Suharyanto, Kepala Kortas Tipikor Polri.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa modus operandi yang diaplikasikan oleh pelaku, termasuk di antaranya pemalsuan dokumen serta manipulasi volume batu bara yang dikirimkan. Hingga kini, 16 saksi telah diperiksa dan belum ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka.