MPR RI Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Anak
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan sistem perlindungan anak sejak dini melalui kolaborasi seluruh elemen bangsa dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (9/7/2026), dilansir dari Detikcom. Langkah kolaboratif tersebut dinilai menjadi kunci utama untuk memutus rantai kekerasan terhadap anak yang angkanya terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. "Penanganan kasus kekerasan terhadap anak, setiap tahunnya, mustahil diselesaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sendirian tanpa adanya keterlibatan aktif dalam ekosistem multipihak," kata Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI.
Lestari yang juga merupakan anggota Komisi X DPR RI menambahkan bahwa akar masalah kerap terjadi di lingkungan rumah tangga akibat tekanan ekonomi dan pola asuh represif, serta diperparah oleh ketimpangan akses layanan rehabilitasi psikososial.
Sistem perlindungan ini padahal telah dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28B Ayat (2) dan Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945, terlebih data SIMFONI PPA mencatat lonjakan kasus dari 11.952 pada 2021 menjadi 19.628 kasus pada 2024. "Peningkatan angka kasus tersebut menunjukkan perlunya pemetaan wilayah eskalasi yang akurat agar intervensi hukum dan upaya preventif dapat berjalan beriringan untuk mengurai fenomena gunung es yang selama ini luput dari hukum," ujar Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI.
Kepala Subbagian Pembinaan Operasional Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri AKBP Ema Rahmawati menyatakan penanganan perkara ini membutuhkan pendekatan khusus karena pelaku sering kali merupakan orang terdekat korban yang memiliki relasi kuasa. "Kompleksitas pembuktian dan pemahaman antaraparat penegak hukum dalam penanganan perkara masih menjadi kendala dalam pembuktian kasus-kasus kekerasan terhadap anak," kata AKBP Ema Rahmawati, Kepala Subbagian Pembinaan Operasional Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai momentum Hari Anak Nasional pada 23 Juli mendatang harus dijadikan dorongan untuk mengimplementasikan seluruh regulasi secara nyata yang melibatkan semua pihak. "Jangan menunggu besok, apalagi menunggu 2045," tegas Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI. Konsultan Yayasan Lentera Anak Reza Indragiri Amriel mengemukakan bahwa pemicu kekerasan anak sering kali berhulu dari masalah perceraian, perebutan hak asuh, hingga penutupan akses orang tua terhadap anak.
Psikolog dan Konsultan Kesehatan Holistik Shinta Sari Shaleh menambahkan bahwa dampak psikologis terbesar bagi korban adalah cara mereka memandang diri sendiri, sehingga pemulihan kesehatan mental yang tuntas bersama keluarga sangat diperlukan.
Wartawan senior Usman Kansong menggarisbawahi pentingnya pemulihan bagi korban agar tidak berubah menjadi pelaku kekerasan di masa depan akibat trauma masa lalu. "Kita seharusnya juga memperhatikan kekerasan struktural ini, di samping kekerasan fisik maupun kekerasan verbal," pungkas Usman Kansong, Wartawan senior.