BPJPH Wajibkan Sertifikasi Halal Berbagai Produk Mulai Oktober 2026

Share

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan sertifikasi halal bagi berbagai kategori produk di Indonesia mulai 18 Oktober 2026 untuk memperkuat ekosistem halal nasional menuju pusat halal dunia. Kebijakan ini disampaikan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat membuka D-8 Halal Expo Indonesia 2026 di Indoor Tennis Senayan, Jakarta, dilansir dari Detikcom pada Kamis (9/7/2026).

Penerapan regulasi ini menyasar produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, serta produk lain yang diatur dalam regulasi. Aturan tersebut mengikat seluruh produk yang dihasilkan oleh usaha mikro, perusahaan besar, hingga komoditas ekspor dan impor.

Ahmad Haikal Hasan menjelaskan awal mula penerapan kebijakan jaminan produk halal ini di bawah pemerintahan saat ini.

"Barulah sejak 18 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto menerapkan kebijakan implementasi kewajiban sertifikasi halal," ujar Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH.

Pemberlakuan penuh aturan ini pada medio Oktober tahun ini dinilai menjadi titik krusial bagi standardisasi seluruh produk yang beredar di pasar domestik maupun internasional.

"Kini, 18 Oktober 2026 menjadi tonggak penting, karena kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan bagi berbagai kategori produk sesuai ketentuan yang berlaku, mencakup produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, serta produk lain yang diatur dalam regulasi, baik yang diproduksi oleh usaha mikro, perusahaan besar, maupun produk ekspor dan impor," kata Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH.

Momentum ini dipandang sebagai langkah besar bagi posisi tawar Indonesia dalam peta perdagangan global.

"Karena itu, tahun 2026 adalah Tahun Halal Indonesia," tegas Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH.

Sertifikasi halal saat ini mengalami pergeseran makna yang tidak lagi terbatas pada pemenuhan aspek keagamaan semata, melainkan sudah menjadi indikator kualitas mutu produk yang diakui secara global.

"Halal adalah simbol peradaban modern. Halal adalah jalan menuju kesejahteraan. Halal adalah simbol kesehatan, simbol kebersihan, simbol kualitas, simbol pangan premium. Bagi Indonesia sendiri, halal juga berarti transparansi dan ketertelusuran (traceability)," jelas Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya menyelaraskan regulasi teknis dengan negara-negara lain untuk mempermudah konektivitas perdagangan internasional.

"Saya sendiri mengundang lebih dari 70 negara (forum H20) untuk datang ke Indonesia. Mari kita duduk bersama, membangun kesamaan regulasi, memperkuat konektivitas, karena halal harus menjadi kekuatan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam." lanjut Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH.

Melalui penguatan Jaminan Produk Halal dan kolaborasi lintas negara tersebut, BPJPH menargetkan Indonesia dapat merealisasikan visi sebagai pusat halal dunia bagi masyarakat global.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author