DTKJ Usulkan Kenaikan Tarif Transjakarta Menjadi Rp5.000 Selama Tiga Jam

Share

Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan skema kenaikan tarif Transjakarta menjadi Rp5.000 dan Transjabodetabek menjadi Rp10.000 dengan masa berlaku selama tiga jam, Kamis (9/7/2026), seperti dilansir dari Detikcom.

Langkah penyesuaian ini diajukan karena tarif layanan transportasi massal tersebut tercatat belum mengalami kenaikan selama 21 tahun terakhir. Ketetapan tarif baru ini nantinya sudah terintegrasi antar-moda sehingga pengguna tidak akan dikenai potongan saldo tambahan saat melakukan transit dalam kurun waktu yang ditentukan.

Ketua DTKJ Sugihardjo menjelaskan bahwa skema tarif ini telah mengintegrasikan layanan BRT, non-BRT, serta mikrotrans guna memberikan kemudahan akses bagi para komuter di Jakarta.

"Rp 5 ribu itu udah ada tarif integrasi dan itu berlaku 3 jam. Jadi kalau misalnya orang rutenya mau ke kantor atau pulang kantor mau mampir dulu ketemu rekan mau ngopi dulu trus balik lagi ke Transjakarta nggak bayar lagi, karena berlakunya untuk selama 3 jam," kata Sugihardjo.

Pihak DTKJ menegaskan peran mereka sebagai lembaga independen yang berdiri di tengah untuk menjembatani regulasi pemerintah daerah dengan kebutuhan nilai tambah bagi masyarakat pengguna transportasi umum.

"DTKJ kan lembaga independen bukan hanya meneruskan aspirasi dari pemda, api juga meneruskan aspirasi dari masyarakat. Kita berdiri di tengah. Oke naiknya karena wajar udah 21 tahun nggak naik, tapi masyarakat harus mendapatkan nilai tambah. Nilai tambahnya itu apa, yang pertama durasi layanan dari sekali perjalanan menjadi 3 jam," ujarnya.

Sistem baru ini mengubah skema perjalanan tunggal yang sebelumnya berlaku di mana penumpang harus terus berada di dalam area halte agar tidak dikenakan biaya tambahan.

"Kalau sebelumnya kan single trip ya, sekali perjalanan selama nggak keluar dari halte kan gitu. Nah jelas kan itu manfaatnya beda. Yang kedua tadinya single layanan, Transjakarta bayar sendiri, BRT bayar sendiri.

Kalau mikrotrans nggak bayar karena kan uji coba. Kalau sekarang kan Rp 5 ribu yaudah. Kalau selama dalam waktu tiga jam nggak bayar lagi udah, Rp 5 ribu," lanjutnya.

Mekanisme pemotongan saldo otomatis pada kartu uang elektronik juga diatur berdasarkan waktu penempelan kartu pertama oleh penumpang saat memasuki gerbang pembayaran.

"Misalnya saya ngetap pertama jam 07.00 WIB, mau ngetap yang lain selama kurang dari tiga jam nggak dipotong. Tapi kalau saya ngetap berikutnya lewat jam 10.00 WIB lewat tiga jam, baru di-charge," ucapnya.

Untuk jangka panjang, DTKJ merencanakan perluasan integrasi tarif Transjabodetabek senilai Rp10.000 agar mencakup moda transportasi berbasis rel seperti MRT dan LRT setelah pembaruan sistem rampung.

"Selama ini Transjabodetabek Rp 3.500. Nanti Transjabodetabek ini bukan hanya untuk luar kota, tapi sekaligus dia bisa menikmati tadi kombinasi antara Transjakarta, BRT, non BRT dan mikrotrans. Kita mau dorong Transjabodetabek, udah disetujuin oleh pemda tapi belum keputusan gubernur itu termasuk transbandara.

Jadi kalau Transjabodetabek ini kalau mau ke bandara, mau nyambung Transjakarta BRT non BRT itu semuanya Rp 10 ribu. Ini tahap awal ya. Saya mendorong Transjabodetabek itu bukan hanya dengan moda bus.

Saya mau dorong Rp 10 ribu itu sekalian MRT dan MRT. Jadi kalau sekalian naik MRT dan LRT tetep Rp 10 ribu," imbuhnya.

Merespons usulan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung melakukan koordinasi internal guna meneliti lebih lanjut dampak serta implementasi kebijakan penyesuaian tarif tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengonfirmasi bahwa dokumen usulan penyesuaian tarif serta skema berlangganan pada koridor padat dari DTKJ telah diterima oleh pihak eksekutif pada Selasa (7/7).

"Saya sudah mendapatkan usulan tersebut. Nanti kami bahas dan segera memang harus diambil keputusan terutama untuk Transjabodetabek yang ke bandara," kata Pramono.

Proses perumusan regulasi tarif Transjabodetabek saat ini melibatkan jajaran DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk finalisasi keputusan yang sempat melewati tenggat waktu awal.

"Yang pada waktu itu saya janjikan dalam waktu tiga bulan akan kita umumkan. Ini sudah lebih dari tiga bulan sehingga sekarang ini memang kita juga sedang membahas dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta mengenai hal tersebut," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author