KPPU Tetapkan Gopprera Panggabean Jadi Ketua Periode 2026-2029
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menetapkan Gopprera Panggabean sebagai Ketua dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua KPPU yang baru. Masa kepemimpinan ini akan berlangsung dari 9 Juli 2026 hingga 8 Januari 2029. Proses pemilihan pucuk pimpinan tersebut dijalankan melalui mekanisme internal yang berlandaskan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026.
Penentuan figur ketua dilakukan oleh para anggota komisi dalam Rapat Komisi dengan durasi jabatan dua tahun enam bulan, dikutip dari Detikcom. Nantinya, duet kepemimpinan ini bakal mengawal penegakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait larangan praktik monopoli. Selain itu, mereka bertanggung jawab atas pengawasan kemitraan UMKM sesuai mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Gopprera Panggabean sendiri merupakan bagian dari anggota KPPU periode 2024-2029 yang punya rekam jejak panjang dalam hukum persaingan. Sebelum berada di posisinya saat ini, ia mengawali karier sebagai investigator serta sempat mengemban tugas selaku Direktur Investigasi KPPU.
Portofolio tersebut memperkuat kapasitasnya dalam mengendalikan perkara persaingan, kontrol merger dan akuisisi, hingga perumusan regulasi. Selama mengabdi, Gopprera tercatat sering mengomandani majelis komisi untuk urusan kasus-kasus strategis. Di sisi lain, Hilman Pujana selaku Wakil Ketua juga memiliki bekal mumpuni di ranah hukum serta kebijakan publik. Dirinya intens terlibat dalam penanganan perkara, penyusunan kajian ekonomi digital, hingga mewakili institusi di kancah domestik maupun global.
Fokus kerja ke depan akan diarahkan pada eskalasi kualitas penegakan hukum yang mandiri dan berintegritas. Gopprera berkomitmen menghadirkan kepastian regulasi yang adil bagi seluruh pelaku pasar di Indonesia. "KPPU akan terus menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan amanat undang-undang. Persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang efisien, inovatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Gopprera dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2026).
Langkah preventif juga disiapkan melalui perluasan jaringan sinergi dengan kementerian, pemerintah daerah, akademisi, dan sektor privat. Hilman Pujana menilai aspek pencegahan harus berjalan beriringan dengan penindakan demi menjaga iklim investasi. "Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan seiring dengan upaya pencegahan melalui advokasi dan pengawasan kebijakan sehingga tercipta iklim usaha yang semakin kompetitif dan mampu mendukung investasi," tutur Hilman.
Otoritas pengawas ini memproyeksikan duet Gopprera dan Hilman akan menguatkan posisi lembaga sebagai badan independen. Langkah ini esensial untuk merespons dinamika konjungtur ekonomi nasional serta tantangan global yang semakin kompleks.