Kemensos dan BPS Mutakhirkan Data Penerima KIP Kuliah
Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN guna mengatasi perubahan desil pada penerima program Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang sempat viral, dilansir dari Detikcom pada Kamis (9/7/2026).
Langkah penataan ulang ini diambil menyusul adanya pergeseran posisi tingkat kesejahteraan mahasiswa dalam basis data nasional. Perubahan kedudukan desil tersebut didorong oleh pemutakhiran proporsional secara menyeluruh, dan bukan sekadar dipicu oleh naik-turunnya pendapatan keluarga penerima manfaat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pergerakan angka dalam data kesejahteraan bersifat dinamis karena dinamika kependudukan seperti kematian, pernikahan, kelahiran, serta perpindahan penduduk terus terjadi setiap hari.
"Jadi ini mungkin salah satu ya, dinamika yang ada di dalam data kita. Namun demikian tetap itu masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran," kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Pemerintah menyediakan dua mekanisme pemutakhiran, yakni jalur formal lewat operator desa/kelurahan di aplikasi SIKS-NG serta jalur partisipatif mandiri. Publik dapat memanfaatkan kanal mandiri melalui aplikasi Cek Bansos guna memperbarui status kepesertaan mereka.
"Kementerian Sosial beserta BPS akan melakukan pemutakhiran. Pemutakhiran bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi cek bansos atau datang ke kelurahan untuk bertemu dengan operator data desa atau dengan pendamping," ujar Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Kriteria penetapan penerima KIP Kuliah juga dipastikan tidak hanya bertumpu pada DTSEN, melainkan mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
"Dan sekarang tidak perlu khawatir, sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur yang itu (ada) di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026," kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Regulasi tersebut mengatur bahwa mahasiswa di luar kelompok sangat miskin hingga rentan miskin tetap dapat lolos verifikasi jika pendapatan orang tua di bawah UMP atau memiliki SKTM dari kelurahan, menyesuaikan ketersediaan kuota. Kementerian Sosial kini terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar proses verifikasi berjalan adil.
Sementara itu, otoritas statistik nasional menyiapkan saluran khusus untuk mengakomodasi percepatan pembaruan data bagi mahasiswa yang terdampak pergeseran desil kesejahteraan tersebut.
"Sehingga nanti pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut," kata Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala BPS.
Pihak BPS mengimbau seluruh mahasiswa penerima KIP Kuliah yang mengalami perubahan desil untuk segera mengakses aplikasi Cek DTSEN guna memperbarui data mereka.