Prabowo Terbitkan Perpres Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045

Share

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 pada 2 Juli 2026. Kebijakan ini dilansir dari Bloombergtechnoz berfungsi sebagai arah pembangunan ekonomi kreatif nasional untuk jangka menengah dan panjang.

“Pengesahan Rindekraf 2026–2045 merupakan wujud nyata komitmen Presiden Prabowo dalam membangun ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Dokumen ini menjadi pedoman bersama untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif secara inklusif, adaptif, dan implementatif,” ujar Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya.

Sektor ini dinilai terbukti meningkatkan serapan tenaga kerja, investasi, ekspor, dan kontribusi terhadap PDB. Penyusunan dokumen ini dirancang secara terintegrasi dan berkelanjutan guna menghadapi dinamika global melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, akademisi, hingga lembaga keuangan.

“Sebagai dokumen perencanaan lintas sektor, Rindekraf disusun melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan lembaga keuangan untuk memastikan pembangunan Ekraf nasional berjalan dalam arah yang sama,” ungkap Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya.

Perpres ini mengusung tiga nilai utama yaitu Inklusif, Adaptif, dan Implementatif untuk mengakomodasi keberagaman pelaku usaha serta perkembangan teknologi. Pengembangan ekosistem berbasis kekayaan intelektual juga diarahkan guna menguatkan talenta lokal menuju target Indonesia Emas 2045.

“Perpres ini memberikan arah bagi Pemerintah Daerah dalam memperkuat kebijakan, kelembagaan, dan program untuk pengembangan ekosistem Ekraf berbasis Kekayaan Intelektual,” jelas Teuku Riefky Harsya.

Rindekraf mengelompokkan 21 subsektor ekonomi kreatif ke dalam empat klaster utama, yakni Seni dan Budaya; Desain; Teknologi dan Konten Digital; serta Media dan Distribusi Kreatif. Pengelompokan tersebut ditujukan untuk menguatkan daya saing terhadap kecerdasan buatan (AI) dan ekonomi hijau, sekaligus memberikan kepastian pelindungan hak kekayaan intelektual serta akses pembiayaan bagi para pelaku usaha.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author