Harga Emas Antam Turun Rp14.000 per Gram Pagi Ini
Harga emas hari ini untuk ketetapan batangan bersertifikat Antam mencatatkan penurunan sebesar Rp14.000 per gram pada perdagangan Kamis, 9 Juli 2026 pagi. Berdasarkan pembaruan data resmi dari situs Logam Mulia pukul 08.30 WIB, pergerakan nilai komoditas ini langsung memicu penyesuaian pada seluruh pecahan yang tersedia di Butik Emas LM Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta.
Penurunan tajam tidak hanya terjadi pada harga beli ritel, tetapi juga melanda harga buyback atau pembelian kembali oleh pihak Antam. Tercatat harga buyback emas Antam turun lebih dalam sebesar Rp21.000 per gram dibandingkan dengan posisi pada hari perdagangan sebelumnya.
Perubahan ini mengubah peta pergerakan instrumen investasi logam mulia di dalam negeri, di mana rentang grafik harga emas seminggu ini sebenarnya sempat menunjukkan tren kenaikan secara berkala. Namun, jika ditarik dalam linimasa yang lebih panjang, rentang pergerakan harga emas Antam dalam sebulan terakhir memang masih memperlihatkan kecenderungan penurunan.
Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan
Penurunan harga sebesar Rp14.000 per gram tersebut berimbas secara proporsional ke berbagai ukuran produk cetakan berat standar yang dirilis oleh pihak Logam Mulia. Hingga informasi terbaru ini disiarkan, pihak Butik Emas LM Graha Dipta Pulo Gadung memberlakukan daftar harga baru untuk setiap kepingan logam mulia.
Berikut adalah tabel rincian harga dasar untuk beberapa pecahan emas batangan Antam yang berlaku pada hari ini:
| Ukuran Pecahan | Harga Dasar (Rupiah) |
|---|---|
| 0,5 gram | – |
| 1 gram | Turun Rp14.000 dari hari sebelumnya |
| 2 gram | – |
| 5 gram | – |
| 10 gram | – |
Ketentuan Potongan Pajak Transaksi Emas
Para investor yang ingin bertransaksi perlu memperhatikan regulasi perpajakan yang mengikat setiap aktivitas jual-beli emas batangan resmi di Indonesia. Berdasarkan aturan hukum PPh Pasal 22, terdapat perbedaan biaya administrasi yang didasarkan pada kepemilikan dokumen identitas perpajakan konsumen.
Pajak Pembelian Emas Batangan
Masyarakat yang melakukan pembelian langsung di Butik Emas Antam akan dibebankan retribusi pajak secara langsung di dalam nota transaksi. Pertanyaan mengenai "berapa potongan pajak jual emas batangan" saat membeli terjawab lewat rincian persentase berikut:
- Pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan pungutan pajak sebesar 0,25% dari total nilai transaksi.
- Masyarakat non-NPWP atau yang belum mendaftarkan nomor pajaknya dibebankan tarif lebih tinggi, yaitu sebesar 0,5%.
Pajak Transaksi Buyback
Sementara itu, cara menghitung buyback emas antam secara bersih juga harus menyertakan komponen potongan pajak khusus untuk transaksi penjualan kembali. Sesuai dengan aturan PPh Pasal 22, ketentuan potongan pajak penjualan ini hanya akan diaktifkan secara otomatis apabila nilai total transaksi buyback konsumen sudah berada di atas ambang batas Rp10.000.000.
Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan.
Aktivitas perdagangan di berbagai gerai emas fisik terpantau tetap berjalan normal seiring dengan fluktuasi harga yang terjadi di awal kuartal ketiga tahun ini. Pihak manajemen Logam Mulia mengimbau masyarakat untuk selalu memperbarui informasi secara berkala melalui saluran resmi guna menghindari kesalahan kalkulasi nilai aset.