Potongan Aplikasi Ojol Masih 20 Persen Meski Regulasi Baru Berlaku
Kebijakan pemotongan aplikasi bagi pengemudi ojek online sebesar 8 persen dinilai belum berjalan efektif di lapangan. Dilansir dari Detik Finance, aturan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 tersebut belum membawa perubahan signifikan bagi pendapatan para mitra pengemudi.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan bahwa biaya potongan yang dibebankan kepada pengemudi ojek online hingga saat ini nyatanya masih berada di kisaran atas 20 persen.
"Potongan aplikasi 8% juga pada faktanya masih seperti potongan sebelumnya yang berkisar di atas 20%," kata Lily saat dihubungi pada Rabu (8/7/2026).
Lily mencontohkan sebuah kasus saat konsumen membayar tarif sebesar Rp 15.500. Pihak aplikator langsung memotong Rp 3.500 yang terbagi atas Biaya Aplikasi sebesar Rp 2.500 dan Biaya Asuransi senilai Rp 1.000.
Sisa dana sebesar Rp 12.000 kemudian dipotong kembali sebesar 8 persen. Hal tersebut membuat pengemudi hanya menerima Rp 11.040, yang berarti total potongan kumulatifnya mencapai 29 persen.
Menurut Lily, skema biaya aplikasi dan biaya asuransi tambahan tersebut semestinya dihapus agar pendapatan pengemudi per order tidak terkena potongan ganda. Kondisi ini membuat penghasilan harian driver stagnan di angka Rp 50.000 sampai Rp 100.000, padahal biaya operasional minimalnya mencapai Rp 75.000.
"Hingga saat ini potongan komisi 8% ojol tidak berpengaruh pada peningkatan pendapatan pengemudi ojol," kata Lily.
Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono membenarkan bahwa potongan bersih sebesar 8 persen belum sepenuhnya dirasakan oleh pengemudi. Pihaknya mendeteksi adanya penyesuaian skema bisnis yang dilakukan perusahaan aplikator melalui sistem algoritma dan komponen biaya lain yang tidak terlihat langsung.
Igun memaparkan bahwa taktik tersebut meliputi perubahan struktur tarif perjalanan, penyesuaian biaya layanan kepada konsumen, perombakan sistem pembagian order, hingga skema insentif yang semakin sulit dicapai oleh mitra.
Oleh karena itu, Garda Indonesia meminta pemerintah selaku regulator untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Audit komprehensif harus menyasar sistem algoritma distribusi order, struktur tarif, skema promosi, hingga komponen biaya layanan.
"Regulasi tersebut harus mengatur secara jelas mengenai transparansi algoritma, formula tarif, komponen biaya layanan, mekanisme insentif, serta sistem pengawasan dan sanksi apabila ditemukan praktik yang mengurangi manfaat kebijakan pemerintah," kata Igun.
Komitmen Awal dari Pihak Aplikator
Sebelumnya, sejumlah perusahaan aplikator transportasi online telah menyatakan komitmen mereka untuk menerapkan potongan komisi maksimal sebesar 8 persen per 1 Juli 2026.
CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi sempat menyatakan bahwa GrabBike akan mengimplementasikan skema bagi hasil 8 persen tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto serta dukungan pada ekonomi kerakyatan.
Langkah serupa juga diumumkan oleh Gojek untuk layanan GoRide. Wakil Direktur Utama dan Deputi CEO GoTo Katherine Hindra Sutjahyo menyatakan penyesuaian ini diambil sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
Sementara itu, Maxim Indonesia melalui Director Development Dirhamsyah menyatakan pihaknya resmi memberlakukan komisi 8 persen untuk Maxim Bike guna mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.