Hakim Batalkan Status Penahanan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan

Share

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan sebagian yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo pada Selasa, 7 Juli 2026. Putusan tersebut menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo adalah tidak sah.

Pembatalan upaya paksa tersebut ditetapkan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan karena menilai tidak ada urgensi maupun hambatan bagi penyidik untuk melakukan tindakan tersebut secara mendadak. Sebelumnya, kediaman Roy Suryo di Bintaro, Tangerang Selatan telah digeledah oleh pihak kepolisian pada 19 Juni 2026 yang berlanjut pada penangkapan serta penahanan.

"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah," ujar I Ketut Darpawan membacakan amar putusannya di PN Jaksel, Selasa (7/7).

Hakim menjelaskan bahwa izin awal dari Pengadilan Negeri Tangerang dikeluarkan untuk mencari barang bukti berdasarkan pemeriksaan tersangka. Namun, kepolisian justru menggunakan izin tersebut guna menangkap pemohon dengan alasan berkas perkara sudah lengkap untuk diserahkan ke Penuntut Umum.

"Ketua Pengadilan Negeri Tangerang memberikan izin kepada Termohon untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut diduga oleh Termohon sebagai tempat persembunyian barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Namun dalam pelaksanaannya, sebagaimana didalilkan oleh Termohon, penggeledahan yang dilakukan adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Pemohon untuk keperluan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum karena berkas perkara telah lengkap, tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti," papar hakim.

Pihak pengadilan juga menggarisbawahi sikap kooperatif dari pemohon yang tidak pernah berpindah tempat tinggal atau mangkir dari panggilan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025.

"Hakim berpendapat tidak ada keadaan-keadaan yang menunjukkan hambatan yang dialami Termohon untuk melaksanakan seluruh proses tersebut. Dalil bahwa Pemohon bersikap kooperatif selama proses penyidikan tidak dibantah oleh Termohon, sehingga secara materiil menurut Hakim tidak ada urgensinya melakukan penggeledahan dengan tujuan melakukan penangkapan pada Pemohon," ucap hakim.

Hakim menyatakan penyidik seharusnya mengonfirmasi jadwal pelimpahan secara patut terlebih dahulu tanpa perlu melakukan upaya paksa yang tidak berdasar.

"Selain itu, tidak terbukti adanya perbuatan Pemohon atau keadaan-keadaan-sebagai contoh Pemohon mulai berpindah-pindah tempat tinggal dan sulit dihubungi-yang menimbulkan kekhawatiran gagalnya atau terganggunya proses penyelesaian penyidikan di tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, atau Pemohon ternyata tidak memenuhi panggilan Termohon untuk pelaksanaan pelimpahan tanpa alasan yang sah," papar hakim.

Tindakan sepihak dari kepolisian tanpa alasan mendesak dikategorikan oleh hakim sebagai bentuk kesewenang-wenangan.

"Sehingga Pemohon dapat mempersiapkan dirinya dengan baik. Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan Termohon, tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, menurut Hakim adalah tindakan sewenang-wenang," ucap hakim.

Hakim menegaskan bahwa cacat formil maupun materiil dalam proses tersebut otomatis menggugurkan keabsahan penahanan.

"Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materiil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," sambung hakim.

Selama proses penyidikan berjalan, mantan Menpora ini sebenarnya hanya dikenakan kewajiban melapor secara berkala tanpa penahanan fisik.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah," ujar hakim.

Merespons putusan tersebut, Roy Suryo menyampaikan pandangannya mengenai dampak putusan pengadilan bagi sistem peradilan nasional.

"Hari ini Selasa, 7 Juli 2026, adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Laboratorium hukum di Indonesia dengan menggunakan tata perundang-undangan yang baru. Meskipun tadi pertimbangannya tetap menggunakan yang lama, itu sudah kita mulai hari ini," kata Roy kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (7/7).

Ia menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh bersama tim advokatnya didedikasikan untuk perbaikan penegakan hukum bagi masyarakat luas.

"Ini hukum bukan untuk saya, bukan untuk Roy Suryo dan Tim Kuasa Hukum THOKHAM yang hari ini mendampingi saya, tetapi ini adalah untuk kita semuanya," ujarnya.

Roy Suryo juga menyampaikan apresiasi secara langsung kepada hakim yang memimpin persidangan praperadilan tersebut.

"Terima kasih, matur suksma, Pak Ketut, atas pertimbangannya yang sangat luar biasa. Jadi itu benar-benar sesuai dengan fakta persidangan," kata Roy.

Di sisi lain, kubu pelapor dari Peradi Bersatu menyatakan ketidakpuasan dan berencana mengajukan keberatan administratif ke tingkat yang lebih tinggi.

"Ini nggak sah penangkapan, nggak sah penahanan. Kami sebagai penegak hukum dalam KUHAP yang baru, maka merupakan tugas kita semua untuk segera menyurati Mahkamah Agung agar penangkapan dan penahanan itu menjadi sah," ujar Ade Darmawan, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu dalam konferensi pers di Jakarta.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa pembatalan penahanan tidak memengaruhi keabsahan status hukum dan berkas perkara utama yang menjerat tersangka.

“Kita semua sudah tahu bahwa putusan Hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon, mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7) melalui Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede.

Pihak kepolisian menyatakan seluruh penanganan materi perkara tetap berjalan sesuai prosedur perundang-undangan.

"Tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," pungkasnya.

Pernyataan serupa dipertegas kembali oleh perwakilan hukum Polda Metro Jaya yang menyatakan berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidik itu kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara.

Proses hukum pidana pokok selanjutnya akan diteruskan oleh pihak penuntut untuk disidangkan di Pengadilan Jakarta Timur.

"Nanti dilanjutkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk kelanjutannya," tutur Abrianto.

"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana dilansir dari metrotvnews.com.

Roy Suryo kini juga telah mendaftarkan gugatan praperadilan kedua di PN Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang dijadwalkan bergulir pada Jumat, 10 Juli 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author