Kemensos Salurkan Bansos PKH Mulai 10 Juli 2026

Share

Kementerian Sosial bersiap menyalurkan dana Program Keluarga Harapan (PKH) triwulan ketiga mulai Jumat, 10 Juli 2026, melalui jaringan perbankan dan PT Pos Indonesia. Penyaluran bantuan reguler ini berjalan di tengah ketidakpastian kelanjutan program Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000 untuk tahun anggaran ini.

Dilansir dari publika.id, pemerintah belum menerbitkan surat keputusan baru maupun pengumuman resmi terkait kelanjutan BLT Kesra hingga pekan pertama Juli 2026. Program jaring pengaman sosial yang menyasar masyarakat kategori ekonomi Desil 1 hingga Desil 4 tersebut diketahui telah berakhir pada akhir tahun 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK/2025.

Masyarakat diimbau untuk tidak termakan informasi hoaks mengenai pencairan BLT Kesra dan dialihkan untuk fokus pada bantuan reguler PKH yang sudah memiliki jadwal pasti. Bagi keluarga penerima manfaat yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pencairan via Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN akan berlangsung dari 10 hingga 31 Juli 2026.

Sementara itu, mekanisme pencairan tunai melalui PT Pos Indonesia bagi masyarakat di wilayah terpencil dijadwalkan berjalan mulai 15 Juli hingga 5 Agustus 2026. Penerima wajib membawa dokumen asli berupa KTP dan Kartu Keluarga saat mendatangi loket pembayaran di kantor pos.

Berbeda dengan sistem BLT Kesra yang dipukul rata, nominal bantuan PKH triwulan ketiga disesuaikan secara spesifik berdasarkan indeks komponen kebutuhan rill setiap keluarga penerima manfaat.

Daftar Nominal Bantuan PKH Triwulan III Tahun 2026
Kategori Penerima Manfaat Nominal Bantuan Per Periode
Korban pelanggaran HAM berat Rp2.700.000
Ibu hamil Rp750.000
Anak usia dini Rp750.000
Lanjut usia (lansia) Rp600.000
Disabilitas berat Rp600.000
Anak SMA/SMK Rp500.000
Anak SMP Rp375.000

Masyarakat dapat melakukan verifikasi kepesertaan secara mandiri dengan mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id menggunakan data wilayah tinggal dan nama lengkap sesuai KTP. Sistem yang terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini akan menampilkan tabel identitas beserta status tahapan penyaluran jika nama yang dicari terdaftar sebagai penerima sah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author