Bareskrim Polri Tangkap Kurir Sabu Kendalian Narapidana Lapas Bengkalis

Share

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang kurir bernama M Syahril di Jalan Utama Ketam, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Minggu (5/7/2026) karena membawa belasan kilogram narkotika yang dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Bengkalis bernama Safrizal.

Dilansir dari Detikcom, penangkapan ini berawal dari informasi mengenai peredaran narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju Bengkalis. Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC dan Bea Cukai Bengkalis.

Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil interogasi terhadap tersangka M Syahril yang mengaku diperintah oleh narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan.

"MS menerangkan bahwa sekitar hari Kamis (2/7) dirinya dihubungi oleh narapidana Lapas Bengkalis bernama Safrizal alias Saf alias Omo untuk ditawarkan pekerjaan mengantarkan narkotika dari Pulau Bengkalis menuju wilayah Pangkalan Kerinci," ungkap Eko kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 110 juta untuk pengiriman tersebut dan telah menerima uang operasional awal sebesar Rp 5 juta melalui transfer rekening DANA. Sebelum membawa barang terlarang itu di darat, tersangka mengambilnya dari kurir laut yang membawa narkotika dari Malaysia.

"Minggu (5/7) MS dihubungi oleh Rendy (DPO) untuk mengambil narkotika di wilayah Kelemantan Barat. Rendy berperan sebagai kurir sekaligus tekong kapal yang membawa dan menyerahkan narkotika kepada MS sebelum keduanya berpisah," lanjut Eko.

Penyelidikan intensif telah dilakukan oleh kepolisian sebelum penyergapan terjadi. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pemetaan di lapangan setelah mendapatkan petunjuk awal mengenai pergerakan jaringan internasional ini.

"Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis guna memastikan informasi serta mengidentifikasi pergerakan jaringan," kata Brigjen Eko, Rabu (8/7).

Polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba dalam berbagai jenis dari tas bawaan tersangka saat penangkapan di tempat kejadian perkara.

"Dari hasil penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, tim menemukan dan mengamankan barang bukti berupa metamfetamin (sabu) dengan berat bruto keseluruhan 10.861 gram, ketamin seberat bruto 858 gram, MDMA dengan berat bruto 472 gram, serta 496 cartridge yang mengandung etomidate," jelasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author