MPR Temui Hakim MK Bahas Koordinasi Menjaga Konstitusi Negara

Share

Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menemui jajaran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/7/2026) untuk memperkuat koordinasi dalam menjaga konstitusi serta mengawal kedaulatan rakyat menjelang Sidang Tahunan MPR 2026.

Pertemuan kelembagaan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua MPR Ahmad Muzani bersama jajaran Wakil Ketua MPR, serta disambut oleh Ketua MK Suhartoyo beserta para hakim konstitusi lainnya, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Tadi kami sampaikan, sebagai rangkaian dari agenda tersebut (Sidang Tahunan MPR), maka kami hari ini memulai silaturahmi kebangsaan ke berbagai lembaga negara yang diawali dengan silaturahmi ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua MPR Ahmad Muzani.

Kedua lembaga negara tersebut menyepakati komitmen bersama untuk saling memberikan kontribusi sesuai tugas pokok masing-masing tanpa saling mencampuri kewenangan internal lembaga.

"Pembicaraan dengan Mahkamah Konstitusi menyangkut banyak hal, akan tetapi pembicaraan tersebut dibatasi tidak menyangkut persoalan yang menjadi kewenangan hakim konstitusi. Namun, (fokus pada) upaya bagaimana antara MPR dan MK saling memberikan kontribusi dalam menjaga konstitusi dan mengawal kedaulatan rakyat," ujar Ahmad Muzani.

Pertemuan ini menegaskan batas fungsi yuridis dan legislatif dalam tata negara, di mana amandemen dan penafsiran hukum tertinggi tetap berdiri secara independen.

"MPR menurut konstitusi tugasnya adalah mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945, dan Mahkamah Konstitusi menurut Undang-Undang Dasar kewenangannya adalah menafsirkan Undang-Undang Dasar," sambung Ahmad Muzani.

Melalui pertemuan ini, komunikasi intensif dipastikan akan tetap berjalan baik demi keselarasan pemahaman terhadap hukum tertinggi negara.

"Selama ini, baik MPR ataupun MK berjalan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Tadi kita sepakat baik MPR ataupun MK tidak saling mencampuri urusan kewenangan maupun urusan rumah tangga masing-masing. Tetapi, kita saling berkomunikasi untuk memberikan tafsir," jelas Ahmad Muzani.

Tafsir konstitusi menjadi fokus utama agar rekam jejak penyusunan undang-undang dapat dipertimbangkan dalam setiap pengambilan keputusan hukum.

"Karena Undang-Undang Dasar atau konstitusi kewenangannya ada di dalam MPR, maka lembaga yang dianggap paling mengerti tentang Undang-Undang Dasar tentu saja adalah MPR," papar Ahmad Muzani.

Ahmad Muzani juga menekankan pentingnya mendengarkan risalah sejarah amandemen sebelum MK menetapkan suatu putusan tafsir.

"Maka sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan tentang tafsir tersebut, kita ingatkan, kita menyampaikan supaya juga mendengarkan apa yang menjadi pandangan-pandangan MPR pada saat konstitusi itu disusun ataupun diamandemen," lanjut Ahmad Muzani.

Kunjungan ini juga diisi dengan penandatanganan nota kesepahaman formal terkait distribusi informasi hukum dan mekanisme pemberian keterangan resmi antarlembaga.

"Hari ini tadi kami sudah menandatangani-saya sebagai Ketua MPR, Pak Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi-MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK, yang mana MPR juga mendapatkan tembusan. Dalam banyak hal nanti, MPR akan diminta keterangannya saat MK menyusun amar keputusan itu," tutur Ahmad Muzani.

Muzani menambahkan bahwa keterlibatan MPR hanya akan mencakup perkara-perkara hukum yang secara spesifik menyentuh pasal-pasal konstitusi dasar.

"Iya, tadi kita bicara tentang beberapa keputusan ataupun gugatan yang langsung berkaitan dengan Undang-Undang Dasar tentu saja. Tetapi karena tidak semua keputusan kaitannya langsung-ada yang hanya berkaitan dengan tafsir terhadap undang-undang-maka tidak semua perkara nanti MPR akan dimintai keterangan. Hal itu cukup dengan pembuat undang-undang, yakni DPR," terang Ahmad Muzani.

Prosedur pemberian keterangan hukum oleh MPR akan disesuaikan dengan substansi gugatan yang masuk ke meja hijau MK.

"Tetapi kalau yang langsung berkaitan dengan tafsir konstitusi, maka MPR yang akan dimintai keterangan," pungkas Ahmad Muzani.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author