Polisi Sita Uang Dolar Singapura dan AS di Kafe de’Clan
Penyidik kepolisian menemukan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dalam jumlah besar saat menggeledah Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Aparat kepolisian menemukan uang tersebut disimpan di dalam sebuah brankas yang tertanam di dinding kafe. Selain mata uang asing, petugas juga menyita sejumlah dokumen penting dari lokasi tersebut untuk mendalami perkara yang sedang diusut.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh barang bukti berupa uang tunai asing tersebut masih harus melewati proses penghitungan resmi oleh tim penyidik.
"Kami sampaikan update per malam ini di Cafe de'Clan. Ini ditemukan sejumlah uang Singapore dollar and US dollar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi penggeledahan, Rabu (8/7/2026).
Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa proses evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang disita juga sedang berjalan bersamaan dengan penghitungan uang.
"Ini masih dalam tahap penghitungan, termasuk beberapa dokumen yang masih dalam penelaahan oleh teman-benar penyidik," jelas Budi Hermanto.
Penyidik menegaskan bahwa keberadaan brankas rahasia di dalam bangunan kafe tersebut memuat aset bernilai tinggi dalam bentuk valuta asing.
"Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis. Dan ini dalam mata uang Singapura dollar dan US dollar," paparnya Budi Hermanto.
Operasi penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum di beberapa titik termasuk tempat penukaran uang. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka joint investigation untuk mengusut tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, termasuk korupsi pengadaan batu bara PLN yang memicu blackout, kasus ASABRI tahun 2020-2025, serta utang PT CBS kepada PT KNI.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujar Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto.