Warga Mesuji Sembelih Tapir Malaya yang Lindungi Hukum
Enam warga dinyatakan sebagai pelaku pembunuhan seekor Tapir Malaya yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Motif dari tindakan tersebut diketahui untuk menyembelih dan memakan satwa itu, sebagaimana dikutip dari Detikcom melalui unggahan video viral. "Kehilangan satu individu tapir berarti hilangnya potensi regenerasi populasi yang sudah tertekan," kata Ketua Konsorsium Biologi Indonesia (KOBI) dan Dekan Fakultas Biologi UGM, Prof Budi Setiadi Daryono, Ph D, dikutip dari laman UGM, Rabu (8/7/2026).
"Pembunuhan Tapirus indicus adalah pelanggaran hukum sekaligus kemunduran upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," sambungnya.
Kepala Unit (Kanit) Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung M Husen menerangkan bahwa wilayah Register 45 hingga Mesuji dan Tulang Bawang merupakan habitat asli satwa tersebut. Daerah jelajah satwa ini sekarang juga telah ditinggali oleh kelompok masyarakat.
"Kemungkinan tapir berasal dari Register 45 atau kawasan APL di sekitarnya karena wilayah Mesuji dan Tulang Bawang memang merupakan habitatnya. Masyarakat setempat bahkan cukup sering berjumpa dengan tapir atau yang mereka kenal sebagai 'tenuk'," kata Husen, dikutip dari detiksumbagsel. Pakar Konservasi IPB University, Dr Abdul Haris Mustari menilai kemunculan satwa pemalu dan nokturnal ini di dekat area hunian warga mengindikasikan adanya kerusakan ekosistem. Alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan, pertambangan, dan permukiman mempersempit ruang gerak serta sumber pakan mereka.
"Tapir adalah satwa pemalu yang sangat bergantung pada habitat hutan. Kemunculannya di lingkungan manusia merupakan pertanda bahwa ada sesuatu yang salah terhadap habitatnya," ujarnya, dikutip dari keterangan kampus. "Tapir yang keluar dari hutan, seperti kasus di Mesuji, kemungkinan telah menempuh perjalanan panjang dalam kondisi lemah, kekurangan makan dan air, serta sesungguhnya sedang mencari tempat yang aman. Sangat disayangkan jika satwa yang dilindungi justru berakhir tragic akibat tindakan manusia," kata Mustari.
"Apabila satwa dan tumbuhan terus mengalami kepunahan akibat rusaknya hutan, pada akhirnya manusia juga akan merasakan dampaknya. Melindungi tapir berarti menjaga keberlangsungan hutan dan kehidupan kita bersama," ucapnya. Berdasarkan data sekunder, spesies Tapirus indicus merupakan satu-satunya jenis tapir yang hidup di benua Asia.
Mamalia berkuku ganjil ini memiliki bobot tubuh berkisar antara 300 sampai 350 kilogram dengan panjang badan mencapai 1,8 meter. Satwa herbivora murni ini memiliki belalai pendek yang berevolusi dari hidung serta bibir atasnya selama jutaan tahun. Belalai ini berfungsi penting dalam mendeteksi aroma makanan, navigasi lingkungan, dan mengenali kondisi di sekitarnya.
Di dalam ekosistem hutan tropis dataran rendah, satwa ini bertindak sebagai penyebar biji tanaman (seed disperser) melalui fesesnya. Keberadaan mamalia besar ini sangat krusial bagi regenerasi vegetasi hutan karena beberapa jenis biji tumbuhan hanya bisa berkecambah setelah melewati saluran pencernaannya.
Oleh karena itu, Tapir Asia diklasifikasikan sebagai keystone species (spesies kunci), umbrella species (spesies payung), sekaligus flagship species (satwa ikonik). Saat ini status populasinya masuk dalam kategori Endangered atau terancam punah pada Daftar Merah IUCN akibat tingginya konflik dengan manusia serta hilangnya habitat alami. Secara hukum di Indonesia, satwa ini dilindungi di bawah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Landasan hukum perlindungan ini juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018.