Polisi Geledah Delapan Lokasi Terkait Tiga Kasus Korupsi
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi terkait penyidikan tiga kasus dugaan korupsi pada Rabu (8/7/2026). Dilansir dari Detikcom, tindakan penegakan hukum ini menyasar sejumlah tempat termasuk sebuah kafe di Jakarta Selatan.
"Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de'Clan dan juga Coin Money Changer," kata Kombes Victor Dean Mackbon, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Operasi bersama ini memfokuskan penyelidikan pada dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang melibatkan beberapa perusahaan besar dan lembaga negara. Pengusutan tersebut mencakup rentang waktu kejadian perkara dari tahun 2020 hingga 2025.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujar Irjen Totok Suharyanto, Kakortas Tipikor Polri.
Penyidik mengarahkan pemeriksaan pada tindakan oknum penyelenggara negara yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam penegakan hukum kasus asuransi plat merah. Objek pemeriksaan pertama berkaitan langsung dengan wilayah hukum Jakarta.
"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujar Kombes Victor Dean Mackbon, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Selain masalah asuransi, aparat kepolisian mendalami penyelesaian kewajiban keuangan antarperusahaan yang melibatkan anak usaha Badan Usaha Milik Negara Krakatau Steel. Fokus kedua ini juga menyasar keterlibatan pegawai negeri sipil.
"Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ujar Kombes Victor Dean Mackbon, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis dalam undang-undang tipikor dan pencucian uang, termasuk pasal mengenai pemerasan dan suap, serta ketentuan dalam KUHP untuk menjerat para pelaku yang terlibat.