OJK Sebut PHK 662 Karyawan KB Bank Langkah Penyehatan Perbankan

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 662 karyawan di KB Bank dilakukan sebagai upaya penyehatan perbankan pada Rabu (8/7/2026).

Kebijakan efisiensi oleh emiten berkode saham BBKP tersebut, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz, juga disertai dengan penutupan sebanyak 21 Kantor Cabang Pembantu (KCP) demi meningkatkan efektivitas operasional.

"Pertama kan itu sudah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan, ya, Itu sudah ada kompensasi dan lain sebagainya. Dan itu adalah bagian dari penyehatan perbankan," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK saat ditemui di kompleks parlemen.

Dian menilai langkah efisiensi tersebut diperbolehkan dan tidak ada regulasi ketenagakerjaan yang dilanggar, serta kondisi di lapangan saat ini sudah cukup kondusif. Dirinya juga membantah adanya indikasi pengurangan pekerja di lembaga perbankan lainnya.

Manajemen perusahaan menjelaskan bahwa restrukturisasi ini bertujuan memperkuat kapasitas layanan dan mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Program penyesuaian tenaga kerja ini merupakan bagian dari transformasi organisasi yang dirancang sejak tahun lalu.

"Pelaksanaan optimalisasi tersebut dilakukan secara terencana dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," kata Ariz Dian Perkasa, Sekretaris Perusahaan KB Bank dalam keterbukaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) Juni lalu.

Menurut Ariz, kebijakan tersebut diambil untuk membentuk struktur organisasi yang lebih adaptif, tangguh, dan berkelanjutan. Langkah ini diproyeksikan mampu mendongkrak performa operasional sekaligus memperkokoh pelayanan perseroan kepada para nasabah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author