Ribuan Buruh Batalkan Rencana Unjuk Rasa di Kementerian Keuangan
Rencana aksi unjuk rasa sekitar 1.500 buruh di depan Kantor Kementerian Keuangan yang dijadwalkan pada Kamis, 9 Juli 2026 dipastikan batal setelah tercapai titik temu terkait pajak Jaminan Hari Tua (JHT), Rabu (8/7/2026).
Keputusan pembatalan demonstrasi tersebut diambil setelah dilakukan pertemuan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, dilansir dari Detik Finance.
"Aksi besok ini dibatalkan karena sudah ada titik temu, sudah ada good faith, itikad baik dari pemerintah. Saya juga pemerintah, tapi di sini ada komunikasi yang baik antar pemerintah, walaupun saya setingkat Menteri, tapi kan saya tidak punya kewenangan untuk menggerakkan kementerian dan kelembagaan," kata Said Iqbal, Presiden KSPI.
Pihak Kementerian Keuangan selanjutnya akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memverifikasi data penerima manfaat JHT, terutama mengenai aturan bahwa 95 persen pencairan di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak.
"Dari tim mereka akan bekerja, mereka akan bertemu dulu dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena yang dibilang 95% di bawah Rp 50 juta (tidak kena pajak). Tadi kami jelaskan itu kan karyawan kontrak, yang misal kontrak 3 bulan, dia keluar, dia ngambil JHT. Jadi berkali-kali orang diitungnya, ya kan. Atau dia pekerja informal, kan banyak pekerja informal juga ikut program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan," beber Said Iqbal, Presiden KSPI.
Untuk mengawal kelanjutan pembahasan ini, Said Iqbal juga menjadwalkan kunjungan kerja ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat.
"Nah saya juga, mungkin 2 hari ke depan, saya akan bertemu dengan Ketua BPJS Ketenagakerjaan. Saya mah sederhana, karena saya bukan kementerian kan, walaupun setingkat Menteri, nggak diterima, diterima, saya tetap datang. Kalau nggak dikasih, ya saya berdiri di pintunya aja, sampai beliau membukakan pintu," imbuh Said Iqbal, Presiden KSPI.
Sebelum kesepakatan ini tercapai, sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh se-Jabodetabek dari FSPMI, FSPKEP, SPN, beserta organisasi serikat pekerja lainnya telah melayangkan surat pemberitahuan untuk menggelar aksi demi menyuarakan empat tuntutan utama.
Tuntutan tersebut meliputi penghapusan pajak atas pencairan JHT, penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), penghapusan pajak atas pesangon, serta penghapusan berbagai pungutan pajak terkait manfaat program jaminan sosial termasuk manfaat pensiun.