Kejagung Ungkap Dua Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang Lolos via Batam

Share

Kejaksaan Agung mengungkap adanya dua pengiriman ekspor ilegal mineral logam tanah jarang ke luar negeri yang lolos melalui Batam oleh PT Putraprima Mineral Mandiri pada Rabu (8/7/2026). Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari pencegahan pengiriman belasan kontainer material tambang serupa di kawasan tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aparat penegak hukum kini tengah melacak negara tujuan dari komoditas yang berhasil lolos tersebut. Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa penelusuran rekam jejak manifes pengiriman sebelumnya terus dilakukan secara intensif.

"Tapi memang ada, kami sudah telusuri kemarin selain yang ditahan di Batam itu ada dua pengiriman yang lain yang sudah lolos. Ya, itu yang sedang kami telusuri ke mana ekspornya. Tapi yang jelas ada dua pengiriman lainnya yang sudah lolos," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Selain dua pengiriman yang lolos, petugas sebelumnya berhasil mengamankan belasan unit peti kemas di Batam sebelum melewati batas perairan Indonesia. Material di dalam kontainer-kontainer tersebut awalnya dilaporkan sebagai komoditas lain.

"Yang sekarang ditahan di sana di Batam itu ada 15 kontainer, itu jumlah tanahnya ya, bukan jumlah logam tanah jarang, itu jumlah tanahnya kurang lebih 390 ton. Ya, nah di dalam situlah mengandung mineral tanah jarang," jelas Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Penyidik sejauh ini masih melakukan pengujian ilmiah untuk mengukur kadar pasti kandungan mineral berharga tersebut. Langkah hukum formal juga telah diambil dengan menetapkan tiga orang pejabat dan perwakilan swasta sebagai tersangka.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara IS (Iwan Setiawan) selaku perwakilan PT PMM, Saudara GP (Gian Prabuharto) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Saudara JK (Junanto Kurniawan) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang," kata Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Ketiga tersangka tersebut diduga kuat bekerja sama memalsukan dokumen resmi demi melancarkan proses birokrasi ekspor. Dalam menjalankan penegakan hukum ini, pihak Kejaksaan Agung berkoordinasi langsung dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author