Pengemudi Ojek Online Keluhkan Pendapatan Tidak Naik

Share

Para pengemudi ojek online mengeluhkan pendapatan harian mereka yang tidak kunjung meningkat meskipun aturan pemotongan aplikasi sebesar 8 persen seharusnya sudah berlaku sejak 1 Juli 2026. Dilansir dari Detik Finance pada Rabu (8/7/2026), situasi ini memicu desakan dari asosiasi pengemudi agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh.

Kondisi riil di lapangan menunjukkan pengemudi masih dibebankan berbagai potongan lain oleh perusahaan aplikator, sehingga akumulasi potongan komisi tetap menembus angka di atas 20 persen. Akibatnya, pendapatan bersih harian para pekerja sektor transportasi ini tertahan di kisaran Rp50.000 hingga Rp100.000, padahal biaya operasional minimum mencapai Rp75.000.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, memberikan konfirmasi mengenai dampak aturan baru tersebut terhadap kesejahteraan para pekerja di sektor angkutan online.

"Hingga saat ini potongan komisi 8% ojol tidak berpengaruh pada peningkatan pendapatan pengemudi ojol," beber Lily kepada detikcom, Rabu (8/7/2026).

Lily mencontohkan skema pemotongan dalam satu transaksi senilai Rp15.500, di mana aplikator langsung mengambil Rp3.500 untuk biaya aplikasi dan asuransi. Sisa dana sebesar Rp12.000 kemudian dipotong lagi sebesar 8 persen, sehingga pengemudi hanya menerima Rp11.040 yang berarti total potongan riil mencapai 29 persen.

Keluhan serupa mengenai efektivitas regulasi pembatasan potongan komisi ini juga disampaikan oleh organisasi pengemudi roda dua lainnya.

"Sebagian besar pengemudi justru melaporkan bahwa pendapatan harian mereka tidak mengalami kenaikan yang signifikan, bahkan pada sejumlah besar pengemudi ojol melaporkan mengalami penurunan dibandingkan sebelum kebijakan 8% diberlakukan," kata Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.

Garda Indonesia mendesak Kementerian Perhubungan selaku regulator tidak hanya memeriksa kepatuhan formal angka 8 persen, tetapi juga melakukan audit terhadap sistem manajemen aplikator.

"Regulasi tersebut harus mengatur secara jelas mengenai transparansi algoritma, formula tarif, komponen biaya layanan, mekanisme insentif, serta sistem pengawasan dan sanksi apabila ditemukan praktik yang mengurangi manfaat kebijakan pemerintah," tegas Igun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author