Pengemudi Ojol Masih Terkena Potongan Aplikasi Di Atas 20 Persen

Share

Implementasi pemotongan biaya aplikasi ojek online sebesar 8 persen yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dinilai belum berjalan di lapangan. Sejumlah asosiasi pengemudi mencatat pemotongan pendapatan driver masih berada di atas angka 20 persen, dilansir dari Detik Finance.

Kebijakan penyesuaian potongan tersebut sejatinya merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Namun, realisasi potongan di tingkat pengemudi dinilai masih tidak sesuai dengan ketentuan regulasi baru tersebut.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan beban pemotongan yang dialami para pengemudi saat ini masih berada pada level yang sama seperti sebelum aturan baru diterbitkan.

"Potongan aplikasi 8% juga pada faktanya masih seperti potongan sebelumnya yang berkisar di atas 20%," beber Lily ketika dihubungi detikcom, Rabu (8/7/2026).

Guna memperjelas kondisi tersebut, Lily memaparkan skema ganda pemotongan yang terjadi pada sebuah transaksi pesanan konsumen.

"Potongan aplikasi 8% juga pada faktanya masih seperti potongan sebelumnya yang berkisar di atas 20%," beber Lily ketika dihubungi detikcom, Rabu (8/7/2026).

Lily menambahkan bahwa evaluasi terhadap beban biaya tersebut sangat mendesak agar skema pemotongan ganda tidak terus merugikan pendapatan driver.

"Seharusnya, biaya aplikasi dan biaya asuransi dihapuskan agar pengemudi transportasi online tidak dipotong pendapatannya per order hingga dua kali," tegas Lily.

Senada dengan SPAI, Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono menyoroti adanya penyesuaian mekanisme algoritma oleh pihak perusahaan aplikator yang berdampak pada pendapatan pengemudi.

"Di antaranya berupa perubahan struktur tarif perjalanan, penyesuaian biaya layanan kepada konsumen, perubahan sistem pembagian order, hingga skema insentif yang semakin sulit dicapai. Akibatnya, manfaat pengurangan potongan aplikasi menjadi tidak dirasakan secara optimal oleh para pengemudi," papar Igun.

Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengakui masih terjadi perbedaan pemahaman mengenai kalkulasi tarif ojek online di tingkat pengemudi pada Selasa (7/7/2026) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

"Memang masih ada perbedaan penafsiran gitu ya dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta supaya aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman," kata Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026) kemarin.

Pemerintah mencatat telah ada perubahan pada susunan tarif teknis, meskipun pihak asosiasi pengemudi belum melayangkan aduan resmi terkait penerapan pemotongan 8 persen.

"Kalau kita lihat sih sudah ada perubahan-perubahan ya. Kalau dari asosiasi belum ada, belum ada yang disampaikan," ujar Dudy.

Sebagai langkah tindak lanjut dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan aturan teknis pendukung dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author