Tim Hukum Nikita Mirzani Ajukan Tiga Poin Keberatan Sidang PK
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan keberatan atas tiga poin krusial dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026). Langkah hukum ini ditempuh dengan menghadirkan dua saksi ahli untuk menguji kembali vonis perkara yang menjerat sang aktris, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Persoalan pertama yang diangkat adalah penerapan Pasal 27B ayat 2 UU ITE yang dinilai keliru oleh penasihat hukum. Ahli perumus undang-undang tersebut menyatakan ketentuan itu mewajibkan adanya unsur rahasia yang diancam untuk disebarkan, sementara fakta persidangan hanya menunjukkan kritik produk dan fisik.
"Nikita mempunyai sebuah rahasia yang rahasia itu kalau dibuka akan menjadi sebuah ancaman. Tapi fakta di persidangan justru menjelek-jelekkan produk dan fisik. Menurut ahli, kalau demikian faktanya, maka tidak boleh dipaksakan Pasal 27B ayat 2 ini terhadap Nikita. Harusnya pakai pasal penghinaan ringan yang ancamannya cuma enam bulan," kata Usman Lawara, Kuasa Hukum Nikita Mirzani.
Poin keberatan kedua berfokus pada keabsahan alat bukti digital yang digunakan oleh jaksa penuntut umum. Usman Lawara menyebut kliennya divonis tanpa bukti digital yang utuh, melainkan hanya berbasis pada potongan video langsung dan tangkapan layar hasil penyuntingan.
"Tadi diperlihatkan di persidangan, alat buktinya hanya screenshot dan itu pun sudah tidak natural karena sudah diedit. Padahal aslinya kalimatnya tidak seperti itu. Nikita dihukum tanpa alat bukti digital yang utuh, bahkan akun @nikimirzanimawardi_17 pun tidak pernah disita dalam persidangan ini. Masa negara menghukum orang tanpa alat bukti?" beber Usman Lawara, Kuasa Hukum Nikita Mirzani.
Keberatan terakhir menyangkut vonis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang memperberat masa hukuman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara di tingkat banding. Berdasarkan keterangan ahli, transaksi yang terjadi bersifat langsung dari pelapor ke perusahaan, sehingga posisi kliennya maksimal hanya sebagai penerima pasif.
"Di sini yang mentransfer adalah pelapor sendiri ke perusahaan. Nikita ini orang yang menerima hasil, harusnya kena TPPU pasif, kenapa justru dihukum pakai pasal TPPU aktif?" jelas Usman Lawara, Kuasa Hukum Nikita Mirzani.
Kasus ini awalnya mencuat akibat laporan dokter kecantikan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar dan pencucian uang. Meskipun Mahkamah Agung telah menolak kasasi pada Maret 2026, Nikita Mirzani kini berupaya membuktikan kekhilafan hakim melalui memori PK, berkaca pada asistennya yang divonis bebas dalam rangkaian peristiwa serupa.