Pemprov DKI Tata Kabel Semrawut Berdasarkan Perda SJUT

Share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melaksanakan penataan jaringan kabel yang semrawut di sejumlah ruas jalan Ibu Kota menyusul diterbitkannya Peraturan Daerah tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu pada Rabu, 8 Juli 2026.

Langkah penertiban ini diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung demi merespons keluhan masyarakat terkait maraknya kabel udara yang menjuntai dan tiang miring yang membahayakan keselamatan pengguna jalan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pelaksanaan regulasi baru ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat agar infrastruktur kota menjadi lebih rapi dan aspek estetika serta keamanan wilayah Jakarta dapat ditingkatkan secara signifikan.

"Sejak adanya Perda tentang SJUT, langkah untuk memasukkan dan mengatur kabel yang ada di Jakarta segera kita mulai. Beberapa bahkan sudah dimulai," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Pramono Anung mengakui bahwa penataan seluruh jaringan utilitas tersebut memerlukan proses yang tidak sebentar karena kondisi di lapangan yang sangat rumit.

"Hanya memang tidak bisa semuanya secara bersamaan karena begitu banyak dan kompleksnya persoalan kabel ini. Namun, dengan adanya perda tersebut, penataan segera dimulai," ujarnya.

Gubernur memastikan bahwa kebijakan pembenahan ini akan dieksekusi secara bertahap oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan mengacu sepenuhnya pada aturan dalam Perda SJUT.

Upaya penertiban ini mendesak dilakukan setelah munculnya korban jiwa, seperti peristiwa pada Kamis (18/6) ketika seorang siswi SMAN 6 Jakarta meninggal dunia akibat terjerat kabel menjuntai di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Insiden serupa kembali terulang pada Senin (6/7) ketika seorang penumpang ojek online mengalami kecelakaan akibat terjerat kabel yang menjuntai di kawasan Jalan Widya Chandra VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author