KPK Panggil Ketua DPRD Kuansing Juprizal Terkait Kasus Suap Bupati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah, Rabu (8/7/2026). Dilansir dari Detikcom, pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026 atas nama JUP, Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Selain Juprizal, KPK juga memanggil delapan saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Riau. Para saksi tersebut terdiri dari pejabat pemerintah kabupaten dan anggota DPRD setempat.
Daftar saksi yang dipanggil meliputi Asisten I Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Andri Yama Putra, Kepala Dinas Perumahan kawasan permukiman dan Pertanahan Ade Fahrer, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sigit Purnomo. Selanjutnya, terdapat Anggota DPRD Dasver Librian, Kepala Bagian Umum Setda Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, dan Camat Logas Tanah Darat Syahferry.
Sebelum agenda pemeriksaan ini, tim penyidik lembaga antirasuah telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Kantor DPRD Kuansing, pada Selasa (7/7).
"KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Pihak KPK saat ini belum memberikan rincian mengenai identitas perantara tersebut karena penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Dirut PT MIC Ardiles.
Kasus ini mencuat setelah Suhardiman diduga menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain. Pemberian mobil tersebut diduga ditujukan agar Suhardiman memilih Zulkarnain untuk mengisi jabatan sebagai Sekda Kuansing.