Polres Jakpus Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Selama Juni 2026
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 15 tersangka dari pengungkapan 12 kasus peredaran narkotika serta delapan kasus obat keras sepanjang Juni 2026. Penindakan tegas ini dilakukan guna memutus jaringan peredaran gelap di wilayah tersebut, seperti dilansir dari Detikcom pada Rabu (8/7/2026).
Pihak kepolisian menyatakan tidak akan memberi toleransi terhadap para pelaku kejahatan narkotika. Aparat juga berkomitmen untuk terus mengombinasikan tindakan hukum yang tegas dengan program edukasi preventif kepada lapisan masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas, sejalan dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi bersama masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Kombes Reynold EP Hutagalung menambahkan perincian mengenai jumlah pelaku yang telah ditangkap. Dari seluruh rangkaian operasi tersebut, terdapat 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika dan 9 orang tersangka terkait kepemilikan obat keras.
Sementara itu, terdapat empat kasus berstatus menonjol yang menyita perhatian selama operasi bulan lalu. Kasus pertama melibatkan seorang tersangka berinisial RN (32) yang ditangkap di kawasan Pasar Baru beserta barang bukti berupa sabu seberat 1,02 kilogram.
"Kemudian pengungkapan 25,449 kilogram ganja jaringan Aceh-Jakarta dengan tersangka AFL (27) yang merupakan residivis dan EFP (25) di Duren Sawit, Jakarta Timur," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto.
Kasus menonjol berikutnya terungkap di daerah Lubang Buaya, Cipayung, yang melibatkan tersangka AP (41) dan MM (22) dari jaringan Padang-Jakarta dengan sitaan 13,34 kilogram ganja. Polisi kemudian menangkap tersangka SB (44) di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Polisi menyita 4.290 butir Happy Five (H5), 1.005 butir ekstasi, 425 gram sabu, 40 cartridge etomidate, tiga timbangan digital, dan satu unit telepon genggam," ungkap AKBP Eko Yulianto.
Selain menyasar narkotika populer, operasi penindakan juga menyasar peredaran obat keras ilegal di beberapa wilayah Jakarta Pusat. Dari penyisiran di Tanah Abang, Senen, dan Cempaka Putih, polisi menyita sebanyak 5.315 butir obat keras dari berbagai merek.
"Sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, Polres Metro Jakarta Pusat turut memusnahkan barang bukti dari tujuh kasus menonjol, terdiri dari lima kasus narkotika dan dua kasus obat berbahaya," ujar AKBP Eko Yulianto.
Penyelamatan puluhan ribu jiwa diklaim berhasil dilakukan melalui rangkaian penangkapan berskala besar ini. Kepolisian juga memastikan program sosialisasi ke sekolah-sekolah akan terus diintensifkan secara berkala.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," ucap Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro.
Secara total, barang bukti yang dimusnahkan oleh petugas di antaranya meliputi 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, dan 7.972 butir obat berbahaya. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan paling lama 20 tahun.