Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang

Share

Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran ekspor ilegal mineral logam tanah jarang di Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (8/7/2026). Dilansir dari Detikcom, langkah hukum ini diambil oleh tim penyidik setelah merampungkan serangkaian proses pemeriksaan terhadap para saksi terkait.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara IS (Iwan Setiawan) selaku perwakilan PT PMM, Saudara GP (Gian Prabuharto) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Saudara JK (Junanto Kurniawan) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang," kata Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.

Penyidikan perkara ini dijalankan bersama dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Ketiga oknum tersebut diduga kuat bekerja sama meloloskan komoditas berharga Indonesia ke luar negeri dengan memanipulasi data uji laboratorium serta menerbitkan dokumen ekspor resmi secara ilegal.

Perkara bermula saat Iwan meminta Gian agar tidak memeriksa sampel ilmenit secara menyeluruh untuk menyembunyikan kandungan mineral strategis di dalamnya.

"Dengan tujuan agar kandungan mineral tanah jarang atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, yang dapat dijadikan dasar untuk penerbitan dokumen ekspor," jelas Syarief Sulaeman Nahdi.

Iwan disinyalir menginstruksikan Gian untuk memalsukan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium agar komoditas yang akan dikirim tersebut hanya tertulis sebagai barang ilmenit saja.

"Serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor," jelas Syarief Sulaeman Nahdi.

Gian kemudian menuruti permintaan tersebut dengan sengaja hanya menguji sampel dari bagian atas muatan di dalam wadah pengiriman sehingga kandungan mineral berharga tersebut tidak terdeteksi.

"Bahwa Saudara GP mengetahui bahwa logam tanah jarang atau mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, ya. Namun untuk memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.

Sementara itu, Junanto selaku Kepala Bea Cukai Pangkalpinang meloloskan dokumen ekspor tersebut meskipun ia mengetahui bahwa komoditas seberat 390 ton milik PT PMM itu mengandung logam tanah jarang.

"Dan perbuatan Saudara JK yang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan Saudara IS, sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton," sambung Syarief Sulaeman Nahdi.

Sebelum penetapan tersangka ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah melakukan penahanan dan pemeriksaan terhadap 25 kontainer berisi logam tanah jarang di kawasan Batam.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author