Kejagung Tahan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Mineral Nonlogam

Share

Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan sekaligus menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam pada PT Putraprima Mineral Mandiri periode 2018-2026 di Jakarta, Rabu (08/07/2026).

Dilansir dari Bloomberg Technoz, tiga tersangka tersebut adalah Iwan Setiawan selaku perwakilan PT Putra Mineral Mandiri, Junanto Kurniawan selaku Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang, dan Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang.

Penetapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari hasil temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menindak kapal pengangkut mineral pada 17 Mei 2026.

"Terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan untuk tiga orang tersangka itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi.

Syarief menjelaskan bahwa Iwan diduga meminta Gian menguji sampel ilmenit secara tidak komprehensif agar kandungan logam tanah jarang yang dilarang ekspor tidak tercantum dalam laporan laboratorium.

"Yaitu hanya terdapat bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.

Laporan laboratorium yang tidak akurat tersebut kemudian dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor. Junanto selaku Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang diduga tetap meloloskan dokumen ekspor meski mengetahui adanya kandungan mineral terlarang berdasarkan hasil laboratorium instansi terkait.

"Sehingga PT Putra Mineral Mandiri secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, subsider Pasal 604 KUHP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah secara resmi melarang ekspor logam tanah jarang berupa konsentrat ilmenit dengan kadar titanium dioksida di bawah 45 persen.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author