Satpol PP Kota Bogor Razia Tempat Hiburan Malam Jalan Merdeka

Share

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor merazia sebuah tempat hiburan malam (THM) di Jalan Merdeka, Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Rabu (8/7) dini hari. Langkah ini diambil setelah video keributan di lokasi tersebut viral di media sosial, dilansir dari Detikcom. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha restoran serta izin penjualan minuman keras di lokasi bernama Teras Nona Manis tersebut.

Pihak manajemen juga dimintai keterangan secara langsung terkait detail peristiwa keributan yang terjadi pada akhir pekan lalu. "Ini menindaklanjuti yang viral di media sosial terkait dengan kejadian malam Sabtu. Kita datang ke sini dalam rangka mengklarifikasi dan juga pengecekan perizinan yang dimiliki oleh (THM) Teras Nona Manis," kata Kasatpol PP Kota Bogor Pupung Wahyu Purnama kepada wartawan, Rabu (8/7).

Berdasarkan keterangan pihak pengelola kepada petugas, keributan yang sempat terekam kamera dan viral itu sebenarnya terjadi di luar area THM. Pelaku keributan juga diklaim bukan merupakan pengunjung dari tempat hiburan tersebut.

"Jadi kami klarifikasi bahwa yang ributnya itu bukan pengunjung dari kafe ini, itu menurut pengakuan manajernya. Ributnya di luar, kemudian untuk mengamankan dan mendamaikan ditarik ke dalam," kata Pupung. Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, Satpol PP menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap pihak manajemen. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mendalami potensi pelanggaran lainnya.

"Makanya besok kita akan panggil dan memperjelas kronologi yang terjadi dan kami akan dalami apakah masih ada pelanggaran lain atau tidak," imbuhnya. Selain mengklarifikasi soal keributan, petugas Satpol PP mendapati puluhan botol minuman keras yang dijual tanpa izin resmi. Sebanyak 35 botol minuman beralkohol golongan B dan C disita dan dibawa ke kantor Satpol PP karena pihak resto hanya mengantongi izin untuk Golongan A.

"Kemudian pada saat kita cek juga ditemukan ada beberapa botol golongan B dan C yang kita amankan. Lebih kurang ada 35 botol dengan berbagai merek. Setelah dicek memang untuk resto ini sudah memiliki izin untuk SKPLA Golongan A," kata Pupung.

Akibat temuan minuman keras ilegal tersebut, Satpol PP memberikan surat peringatan pertama kepada pengelola THM. Pihak berwenang menegaskan sanksi berat berupa penutupan sementara akan diterapkan jika pelanggaran serupa kembali terulang di kemudian hari. "Kami akan lihat apakah ada pelanggaran selanjutnya terhadap peringatan yang sudah kami berikan.

Jadi sesuai dengan SOP ada tahapan tahapan yang kita lakukan sebelum akhirnya nanti ketika memang terjadi pelanggaran berulang, akan dikenakan sanksi penghentian sementara perusahaannya," kata Pupung.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author