Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Share

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan pasokan batu bara PLTU periode 2018-2026 yang memicu kelistrikan padam massal di Sumatera. Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak Sabtu, 4 Juli 2026.

Dilansir dari Detikcom, aparat penegak hukum mengidentifikasi adanya keterlibatan dua korporasi, yakni PT OBP dan PT BRA, dalam penyimpangan hukum tersebut. Nilai kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan menembus angka Rp 5 triliun.

"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

Pihak kepolisian menemukan bahwa terdapat proses yang tidak sesuai aturan dalam pemenuhan energi primer untuk pembangkit listrik tersebut.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam perkara ini meliputi pemalsuan berkas dan pengurangan volume barang.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan, penyidik menemukan manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.

Langkah hukum kepolisian ini mendapat dukungan penuh dari Institute for Security and Strategic Studies karena dampak kerusakan sistemik yang ditimbulkan terhadap masyarakat.

"Langkah strategis yang perlu dilakukan antara lain mengusut seluruh rantai pasokan, termasuk pemasok, surveyor, laboratorium penguji, perusahaan transportasi, pejabat pengadaan, dan pihak yang melakukan penerimaan barang, menerapkan asset recovery dan follow the money untuk memutus keuntungan ekonomi hasil kejahatan," kata Bambang kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai bahwa gangguan fatal pada jaringan listrik akibat korupsi memiliki kesetaraan dampak dengan tindakan destruktif terhadap fasilitas vital nasional.

"Apabila korupsi mengakibatkan blackout yang meluas, maka dampaknya setara dengan serangan terhadap infrastruktur strategis negara meskipun dilakukan melalui modus penyimpangan tata kelola, bukan sabotase fisik. Dan ini harus diungkap agar tak terulang ke depan," ujarnya.

Bambang menyarankan penyidik mengombinasikan regulasi antipenyuapan dan pencucian uang dengan pelacakan atas gangguan operasional yang terjadi.

"Pendekatan yang digunakan sebaiknya tidak hanya follow the money, tetapi juga follow the disruption, yakni menelusuri bagaimana penyimpangan tersebut bertransformasi menjadi gangguan sistemik terhadap pasokan listrik nasional," lanjutnya.

Dia menambahkan bahwa masalah ini menyangkut kedaulatan dan stabilitas nasional karena menyasar sektor energi dasar.

"Oleh karena itu, korupsi yang mengganggu pasokan energi memiliki karakter sebagai ancaman keamanan ekonomi sekaligus ancaman infrastruktur kritis, bukan semata-mata kejahatan ekonomi. Tetapi adalah kejahatan pada negara," tuturnya.

Hingga saat ini, Kortas Tipikor Polri telah memeriksa 16 orang saksi dan meneliti dokumen-dokumen terkait, namun belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author